Scroll Untuk Lanjut Membaca

Banggai, Sulteng, BTN – Aroma kesewenang-wenangan tercium kuat di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Dua kader Posyandu senior, Wirda Uge dan Mirdawati Rahman, diduga kuat diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa tanpa mengindahkan mekanisme yang berlaku.

Pemecatan ini tak hanya melukai keadilan, tetapi juga terang-terangan menabrak Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 106 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), yang secara gamblang mewajibkan musyawarah dalam setiap pengangkatan dan pemberhentian kader.

“Tidak pernah dilakukan musyawarah dan insentif kami juga tidak diberikan dari bulan April,” tegas Mirdawati Rahman, menyiratkan praktik otoriter yang patut dipertanyakan.dikutip dari kilasbanggai.com

Lebih mencengangkan, insentif kedua kader Posyandu ini juga dilaporkan mandek sejak April 2025. Dugaan pemecatan sepihak dan penahanan hak ini menambah daftar panjang potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Bohotokong.

Melihat indikasi pelanggaran aturan yang begitu mencolok, pada Sabtu (26/7/2025), kedua kader Posyandu bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana melaporkan Kepala Desa Bohotokong ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai.

Langkah ini menjadi desakan serius bagi aparat terkait untuk segera menelisik dugaan pelanggaran wewenang ini, demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di tingkat desa.

Akankah Dinas PMD berani bertindak tegas? Publik menanti.

Sampai berita ini tayang kepala desa Bohotokong tidak bisa di konfirmasi,dan media ini tetap akan mencari keterangan dari Kepala Desa untuk keseimbangan berita.