BOGOR JAWA BARAT, BTN — Pusat Studi dan Penerapan Ideologi Ekonomi Bung Hatta (PUSPIDEK BUNG HATTA) menguatirkan bahwa konsep Koperasi Merah Putih akan gagal bila tidak menjalankan sebagaimana telah dipancangkan oleh Bung Hatta dalam UUD’45.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Chairul Hadi M. Anik, SE. Ak, MBA, Ph. D (Candidate), Managing Partner Penggali Ekonomi Bung Hatta mengatakan bahwa amanat yang dipancangkan Bung Hatta dalam Pasal 33 ayat 1,2,3 UUD’45…. Pola susunan ekonomi rakyat berdasarkan bangunan koperasi model baru, bahwa…. Bangunan koperasi model baru hendaklah dimulai di desa. Tiap-tiap desa hendaknya merupakan satu susunan koperasi.

“Kalau dasarnya sudah kokoh maka susunan koperasi ke atasnya bisa diatur baik. Bangunan koperasi model baru sebagai susunan ekonomi rakyat dimulai di desa, dimana tiap – tiap desa merupakan satu susunan koperasi,” Ungkap Chairul Hadi, Minggu(12/10/2025) sore, di cafe Tugoh, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Chairul, susunan koperasi secara nasional adalah sebagai berikut:
Tingkat Wilayah ekonomi desa, merupakan satu susunan koperasi dimana rakyat desa yang berprofesi sebagai petani, nelayan, pengrajin, dan pekerja galian tambang, berhimpun menjadi satu entitas ekonomi disebut Koperasi Desa.

Tingkat wilayah ekonomi Kabupaten, antar koperasi desa berhimpun menjadi satu entitas ekonomi disebut Gabungan Koperasi Desa disebut GAKOPDES Kabupaten.

Tingkat wilayah Propinsi antar GAKOPDES Kabupaten berhimpun menjadi satu entitas ekonomi disebut GAKOPDES Propinsi disebut GAKOPDES Propinsi.

Tingkat wilayah ekonomi nasional GAKOPDES Propinsi berhimpun menjadi satu entitas ekonomi yang disebut Gabungan Koperasi Desa Nasional, disingkat GAKOPDES Nasional.

“Konfigurasi susunan ekonomi rakyat berdasarkan bangunan koperasi model baru secara nasional seperti yang kami sampaikan di atas, yaitu Koperasi Desa, GAKOPDES Kabupaten, GAKOPDES Propinsi, hingga GAKOPDES Nasional,” Tutup Chairul.