Bangkep, BTN — 15/10/2025-​Kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2022 kembali meruncing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meskipun tiga peserta seleksi telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini menjalani persidangan, proses hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkep dinilai jauh dari kata tuntas, transparan, dan menyeluruh.

​ *Kritik Tajam: Hukum Dinilai ‘Tumpul ke Atas’*

​Kritik pedas dilontarkan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat). Ia mencurigai adanya indikasi perlindungan terhadap pelaku utama di balik skandal ini,yaitu pihak yang membuat dan menandatangani dokumen palsu.sementara peserta seleksi yang menggunakan dokumen tersebut justru dijadikan kambing hitam dan menjadi fokus tunggal penindakan.

​”Ini jelas melanggar asas equality before the law. Kalau hanya pengguna dokumen palsu yang dijerat, sementara pembuatnya bebas berkeliaran, ini menunjukkan hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Muhammad Saleh Gasin dengan nada keras.

​Ia mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pengguna, melainkan harus menyasar semua pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini, termasuk para “dalang” yang merekayasa dokumen.

​Modus Pemalsuan dan Jerat Pidana yang Diabaikan
​Jenis pemalsuan dokumen yang menjadi sorotan adalah surat perjanjian kontrak kerja yang berlaku surut (dibuat seolah sah pada periode tertentu) dan surat keterangan pengalaman kerja palsu yang memanipulasi fakta pengalaman kerja demi memenuhi syarat administrasi PPPK.

​Menurut Gasin, tindakan ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Ia mengingatkan bahwa dalam konteks hukum, baik pembuat maupun pengguna dokumen palsu sama-sama dapat dipidana, terutama karena pemalsuan ini telah merugikan integritas seleksi aparatur negara.

​”Setiap rekayasa dokumen atau keterangan tidak benar dalam seleksi PPPK adalah pelanggaran serius pidana!

Polres Bangkep wajib menelusuri semua pihak, termasuk pembuat dan pejabat yang menandatangani dokumen palsu,” tuntutnya, menegaskan bahwa pembiaran terhadap pembuat dokumen adalah aib bagi penegakan hukum.

​Ancaman Kode Etik dan Rusaknya Kepercayaan Publik.
​Gasin memperingatkan bahwa penegakan hukum yang parsial dan tebang pilih ini.hanya menjerat peserta seleksi,tidak hanya merusak keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik dan disiplin Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

​“Penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan menyeluruh adalah harga mati. Jangan biarkan pembuat dokumen palsu bebas sementara pengguna dijerat,” tambahnya, menekankan bahwa pembiaran ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

​Ia menegaskan kembali bahwa Polres Bangkep memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membuka penyidikan sampai ke akar kasus, menjerat semua pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen palsu.

​“Proses hukum yang menyeluruh adalah bentuk nyata dari profesionalisme penegakan hukum. Polisi harus memproses pembuat dan pengguna dokumen palsu tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas seleksi aparatur negara harus dijaga, dan hukum wajib ditegakkan secara menyeluruh dan tanpa kompromi terhadap siapapun yang mencoba merusak transparansi dan keadilan publik.