ALAKASING,Bangkep BTN 29 DESEMBER 2025 – Penjabat (Pj) Kepala Desa Alakasing, Burhan S. Edi, ST, secara resmi memberikan klarifikasi terkait progres pembangunan Gedung Sanggar Seni Desa Alakasing yang menjadi sorotan publik. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Burhan S. Edi menjelaskan bahwa proyek ini merupakan program yang direncanakan oleh Pj. Kepala Desa sebelumnya. Sebagai pejabat yang melanjutkan estafet kepemimpinan, beliau berkomitmen merealisasikan program tersebut sesuai dengan APBDes Tahun Anggaran 2025.

​Hingga saat ini, progres fisik pembangunan telah mencapai 40%, sesuai dengan ketersediaan anggaran dari Dana Desa (DD) Tahap I (Non-Earmarking). Namun, kelanjutan pengerjaan menemui kendala administratif yang berasal dari regulasi Pemerintah Pusat.

​”Pekerjaan belum dapat diselesaikan tahun ini dikarenakan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81. Regulasi tersebut menyebabkan Dana Desa Tahap II (60%) untuk kategori Non-Earmarking tidak dapat dicairkan lagi,” ungkap Burhan S. Edi.

​Guna menyikapi aturan tersebut, Pemerintah Desa Alakasing telah mengambil langkah-langkah solutif agar pembangunan tidak terbengkalai.Untuk kewajiban pekerjaan yang sudah berjalan (40%), pembayaran akan diselesaikan menggunakan sisa anggaran DD Tahap I dari kegiatan lain yang belum dilaksanakan.

Sisa pembangunan sebesar 60% dipastikan akan dianggarkan kembali secara prioritas pada Tahun Anggaran 2026.

​Di akhir pernyataannya, Burhan S. Edi mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk mengedepankan kita duduk bersama sama jika terdapat hal-hal yang belum jelas.

​”Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kami sangat terbuka terhadap masukan dan siap memberikan informasi yang akurat demi kemajuan Desa Alakasing. Terima kasih atas pengertian seluruh warga (Kinatauan),” pungkasnya.

​Kontak

Pemerintah Desa Alakasing

Burhan S. Edi, ST (Pj. Kepala Desa)