PALU -BTN–07/12/2025-Dunia peradilan Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah diguncang skandal memalukan. Seorang oknum Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (PT Sulteng) berinisial AJK (44) dilaporkan secara resmi oleh istrinya, EC (43), ke Polresta Palu pada 29 November 2025. Tuduhannya bukan main-main: Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Berat yang melibatkan penganiayaan brutal terhadap istri dan anak di bawah umur.
Laporan Polisi bernomor STTPL/1626/IX/2025/SKPT/POLRESTA PALU menjadi bukti nyata bahwa palu keadilan telah diubah menjadi senjata penganiayaan di rumah dinas sang hakim, pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari Dugaan Selingkuh Hingga Penganiayaan Brutal.
Pengakuan korban, EC, mengungkapkan bahwa pemicu kekerasan biadab ini adalah perselisihan panas terkait dugaan perselingkuhan AJK dengan seorang wanita berinisial FR, yang ironisnya disebut pernah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di institusi tempat AJK bekerja, PT Sulteng.
Puncak ketegangan terjadi di rumah dinas, namun yang paling menyesakkan adalah keterlibatan keluarga suami yang bukannya melerai, malah disebut menyudutkan korban.
“Mama mertua mulai meninggikan suara ketika berbicara tentang si pelakor, disana mamanya meminta saya untuk berterima kasih sama pelakor,” terang EC, menggambarkan betapa tegaknya budaya pembenaran perselingkuhan di lingkungan keluarga seorang penegak hukum.
Hakim Berubah Jadi Preman. Istri Dijambak, Anak Dipukuli
Ketika EC hendak mengajak anaknya pulang, oknum hakim AJK diduga bertindak di luar batas nalar seorang yustisi.
“Suami saya langsung melemparkan saya dengan sepatu dan bahkan menyerang anak saya juga. Setelah itu suami menyerang saya, dia dorong sampai terjatuh, terus menduduki badanku dan menjambak rambutku, serta memukuli kepala dan mukaku secara brutal sambil meludahi,” ungkap EC.
Mirisnya, kekejaman AJK tidak berhenti pada istrinya. Anak kandung EC yang juga anak sambung AJK, berinisial LK (13 tahun), yang mencoba merekam penganiayaan itu, turut menjadi korban pemukulan di bagian muka dan ponselnya dirampas. Perbuatan ini jelas-jelas mencederai Konvensi Hak Anak.
Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palu telah memastikan adanya luka memar yang sah pada bagian wajah dan tangan EC. Bukti fisik sudah bicara, kini publik menuntut kecepatan Polresta Palu.
Klasik! Bantahan Sang Oknum. Alasan “Masalah Internal” Menjijikkan
Menanggapi laporan ini, oknum hakim AJK pada Sabtu (6/12/2025) memberikan konfirmasi, namun dengan dalih yang klise dan menjijikkan dari para pelaku KDRT, mengakuinya hanya sebagai percekcokan dan masalah internal rumah tangga.
AJK mencoba mengaburkan isu inti dugaan penganiayaan brutal dengan melempar balik tuduhan dugaan penggelapan mobil, dugaan PIL dan WIL, serta masalah lainnya. Publik tak butuh drama, publik butuh keadilan! Alasan “internal” tidak dapat menghapus fakta penganiayaan brutal dan pemukulan istri dan anak di bawah umur yang tercatat dalam Visum dan Laporan Polisi.
Tuntutan Etik dan Hukum. Bawas MA Wajib Copot Segera!
Kuasa Hukum EC, Julianer Adtya Warman, telah menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Tak hanya jalur pidana, tim kuasa hukum juga akan melaporkan AJK ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA RI) untuk sanksi etik dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas korban anak.
Desakan publik kian menguat,Polresta Palu wajib mempercepat proses hukum. Status hakim tidak boleh menjadi ‘karpet merah’ impunitas. Bukti (keterangan korban dan Visum) sudah ada.
Bawas MA RI harus segera bertindak tegas. Seorang hakim yang tangannya kotor oleh darah penganiayaan brutal terhadap istri dan anak adalah aib bagi peradilan. Kode Etik Hakim tidak hanya berlaku di ruang sidang, tetapi juga di rumah dinas. Pencopotan sementara hingga pemecatan tidak hormat adalah harga mati untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas korps Hakim.
Kasus AJK ini adalah peringatan keras bahwa kekuasaan dan jubah keadilan tidak menjamin moralitas. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung harus membuktikan bahwa mereka tidak akan melindungi oknum yang telah mencoreng wajah hukum dengan laku premanisme.
Tim redaksi.






