LUWUK TIMUR – BTN 29/12/2025-Topeng pencitraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai sebagai pelindung rakyat kecil kini benar-benar Janggal. Di wilayah Banpres, Kecamatan Luwuk Timur, jeritan ibu-ibu rumah tangga bukan lagi sekedar keluhan, melainkan amarah yang mendidih. Gas Elpiji 3kg yang seharusnya menjadi hak subsidi rakyat miskin, kini berubah menjadi barang mewah dengan harga “setan” yang menembus Rp 60.000 per tabung.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini mencerminkan betapa liarnya hukum rimba di sektor energi Luwuk Timur, sementara para pejabat terkait di Pemkab Banggai seolah asyik “bobok manis” di balik meja kekuasaan.

​Hasil investigasi di lapangan, khususnya di wilayah Banpres, menemukan pengakuan mencengangkan dari salah satu oknum agen. Secara tanpa dosa, oknum tersebut mengaku menaikkan harga dari Rp 25.000 menjadi Rp 35.000 dengan alasan yang menghina akal sehat.

​”Saya jemput sendiri gas itu di luar pakai kendaraan pribadi. Uang tambahan Rp 10.000 itu untuk uang bensin saya,” ujar oknum agen tersebut dengan nada tak merasa bersalah.

​Ini adalah logika sesat! Jika setiap agen dibiarkan membebankan biaya operasional pribadi ke pundak rakyat, lantas untuk apa negara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)? Pertanyaan besarnya,Jika rakyat masih dibebani biaya transportasi dan bensin agen, lantas di mana letak subsidinya? Bukankah subsidi diberikan agar rakyat mendapatkan harga yang murah dan seragam? Pembiaran terhadap pungutan “uang bensin” ini adalah bentuk legalisasi pungli yang dilakukan secara terang-terangan.

​Tak berhenti di angka 35 ribu, penderitaan rakyat Banpres semakin menjadi-jadi ketika harga melonjak drastis hingga Rp 50.000 sampai Rp 60.000 diluar agen bagi mereka yang tidak mengikuti sistem “titip dana” atau pre-order (PO).

​Rakyat dipaksa menyetor “upeti” jika ingin mendapatkan gas. Ini bukan lagi transaksi jual beli, ini adalah penindasan ekonomi. Bagaimana mungkin barang subsidi negara bisa dipermainkan seperti dagangan pasar gelap? Di mana fungsi pengawasan Dinas Perdagangan? Di mana taring Satpol PP? Atau jangan-jangan, mereka semua sudah kenyang “disumpal” oleh para mafia gas ini?

​Krisis di Luwuk Timur,khususnya Banpres,adalah bukti otentik bahwa Pemkab Banggai telah gagal total. Berita sudah viral, laporan warga sudah berhamburan, namun tindakan di lapangan nihil. Sikap diam pemerintah daerah bukan lagi sekedar lamban, tapi sudah mengarah pada kejahatan pembiaran (Omission Crime).

​Absennya sanksi tegas berupa pencabutan izin agen nakal dan tidak adanya Operasi Pasar yang berkelanjutan memperkuat kecurigaan publik, Apakah ada aliran dana dari mafia gas ini yang masuk ke kantong-kantong oknum pejabat? Jika tidak, mengapa pemerintah tampak begitu kerdil dan tak berdaya menghadapi oknum agen di Banpres?

​Bupati Banggai tidak bisa terus-menerus berlindung di balik laporan formal yang manis. Fakta di Banpres sangat pahit! Rakyat tidak butuh alasan “LPG di agen habis” atau “stok terbatas”. Rakyat butuh kepastian hukum dan harga yang manusiawi.

​Kami menuntut,​Tangkap dan cabut izin agen di Banpres dan Luwuk Timur yang terbukti menaikkan harga dengan dalih biaya bensin pribadi.

​Audit total jalur distribusi gas LPG 3kg di Kabupaten Banggai.

Copot Kepala Dinas terkait yang terbukti mandul dalam melakukan pengawasan.

​Jika dalam dalam jangka waktu dekat ini tidak ada perubahan harga di tingkat bawah, maka wajar jika publik menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai adalah musuh nyata bagi rakyat kecil. Jangan salahkan jika rakyat Banpres yang akan turun tangan “menertibkan” para perampok subsidi ini dengan cara mereka sendiri!

​Rakyat sudah lapar, jangan kau paksa mereka memakan amarahnya sendiri!

Redaksi,