​MUARA ENIM, BTN – Ribuan petani lokal di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, kini berada di ambang kemiskinan ekstrem. Hal ini dipicu oleh hilangnya lahan perkebunan rakyat yang diklaim masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam (PTBA), salah satu anak perusahaan BUMN. 1 Januari 2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat masyarakat lokal merasa hak-hak mereka dirampas atas nama kepentingan negara. Proses pengalihan lahan pun dinilai tidak adil; warga menyebut kompensasi yang diberikan hanya berupa uang “kerohiman”, bukan ganti rugi yang layak, apalagi “ganti untung”.

​Ketidakadilan yang dirasakan memuncak pada tindakan nyata warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Mereka secara resmi mengirimkan surat laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dengan nomor surat 001/SP-MD/VI/2025. Surat tersebut diantar langsung ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai bentuk protes atas hilangnya mata pencaharian mereka.

​”Kami kehilangan tumpuan hidup. Perkebunan yang selama ini menghidupi keluarga kami kini berganti menjadi lubang tambang, sementara kami hanya menonton dan semakin miskin di tanah sendiri,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

​Selain persoalan lahan, transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA turut menjadi sorotan tajam. Masyarakat Tanjung Enim mengaku tidak pernah merasakan dampak nyata atau mengetahui besaran nominal dana sosial tersebut selama puluhan tahun.

​Tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak pihak PTBA untuk terbuka. “Kami meminta PTBA transparan soal dana CSR. Umumkan ke publik setiap tahun melalui media sosial. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat sekitar tambang justru tidak jelas rimbanya,” tegasnya.

​Menghadapi situasi ini, masyarakat Tanjung Enim melalui suratnya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan solusi konkret demi keadilan sosial, di antaranya:

  1. ​Transparansi Kompensasi: Meninjau kembali proses ganti rugi lahan agar sesuai dengan nilai keadilan bagi petani pribumi.
  2. ​Legalitas Tambang Rakyat: Memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan kekayaan alam melalui badan hukum Koperasi (Tambang Rakyat).
  3. ​Penyerapan Tenaga Kerja: Memastikan warga yang kehilangan lahan mendapatkan prioritas pekerjaan di sektor pertambangan tersebut agar tidak terjadi pengangguran massal.

​Masyarakat berharap pemerintah pusat tidak “tutup mata” terhadap dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan oleh perusahaan BUMN di daerah. Mereka menuntut keseimbangan antara kemajuan bisnis negara dan kesejahteraan rakyat kecil yang berada di garis depan terdampak operasional tambang.