BANGGAI LAUT,BTN 1 Maret 2026 – Memasuki triwulan pertama tahun 2026, aroma busuk praktik rasuah di Kabupaten Banggai Laut (Balut) bukannya menguap, justru kian menyengat. Publik kini melayangkan kritik pedas terhadap fenomena “kebal hukum” yang diduga dinikmati oleh sejumlah aktor intelektual atau gembong koruptor yang hingga kini masih melenggang bebas tanpa tersentuh borgol aparat.
Penanganan kasus-kasus besar di Balut disinyalir mengalami stagnasi akut. Sementara pelaku kriminal kelas teri disikat habis, para “ikan paus” yang diduga merampok uang rakyat melalui modus operandi pengaturan proyek dan penyalahgunaan wewenang seolah memiliki jimat keberuntungan.
Kondisi ini memicu mosi tidak percaya dari masyarakat. “Hukum di Balut jangan sampai hanya menjadi tontonan sandiwara, di mana keadilan bisa dibeli dan integritas digadaikan demi setoran,” tegas salah satu sumber aktivis anti-korupsi setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Indikasi kuat mengarah pada pola korupsi yang terstruktur, mulai dari tahap perencanaan anggaran hingga eksekusi proyek infrastruktur yang kualitasnya jauh dari standar. Diduga kuat, terdapat “mafia anggaran” yang mengatur siapa yang boleh menang dan berapa “upeti” yang harus kembali ke kantong penguasa.
Sesuai dengan Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, rilis ini menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, namun tetap menuntut transparansi. Rakyat Banggai Laut berhak mengetahui mengapa kasus-kasus yang sudah menjadi rahasia umum ini tak kunjung naik ke meja hijau.
Melihat tumpulnya taring penegakan hukum di level lokal, desakan agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejaksaan Agung turun tangan langsung ke Banggai Laut semakin menguat. Publik menuntut adanya “bersih-bersih” total tanpa tebang pilih.
”Jika aparat daerah sudah dianggap ‘masuk angin’, maka pusat harus mengambil alih. Jangan biarkan Banggai Laut menjadi surga bagi para perampok uang negara,” pungkas rilis tersebut.





