Luwuk Banggai— BTN 18/07/2026-Di tengah masyarakat, masih terdapat anggapan kuat bahwa memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah adalah jaminan mutlak kepemilikan yang tidak dapat diganggu gugat. Banyak yang percaya, begitu nama mereka tercantum di dalam dokumen garuda tersebut, maka posisi hukum mereka otomatis aman dari segala bentuk klaim pihak lain. Namun, benarkah hukum kita memberikan garansi sekuat itu?

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dunia peradilan kerap kali menyuguhkan realita yang berbeda. Kenyataannya, sertifikat tanah yang telah terbit atas nama diri sendiri masih memiliki kemungkinan untuk kalah atau dibatalkan jika digugat di pengadilan. Kepemilikan selembar kertas berharga tersebut bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari pembuktian formal yang masih bisa diuji validitasnya.

​Secara yuridis, hukum agraria di Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Artinya, negara memang mencatat dan menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak, tetapi negara tidak menjamin bahwa data yang disajikan 100 persen mutlak benar jika kemudian hari ditemukan ada pihak lain yang mampu membuktikan kepemilikan yang lebih sah.

​Perlu dipahami bahwa sertifikat adalah alat bukti yang kuat, namun bukan alat bukti yang mutlak. Hal ini berarti, selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya, maka orang yang namanya tertera dalam sertifikat dianggap sebagai pemilik sah. Namun, ruang untuk melakukan gugatan dan pembatalan tetap terbuka lebar di meja hijau.

​Mengapa Sertifikat Bisa Dibatalkan?

​Pintu masuk pembatalan sertifikat di pengadilan biasanya terjadi jika penggugat berhasil membuktikan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya. Cacat hukum ini bisa berbentuk administratif maupun substansial. Jika proses di balik (asal-usul tanah) bermasalah, maka produk berupa (sertifikat) secara otomatis akan cacat demi hukum.

​Salah satu penyebab paling sering adalah adanya unsur pemalsuan dokumen atau tindak pidana dalam proses peralihan hak. Misalnya, surat kuasa yang dipalsukan, tanda tangan ahli waris yang dihilangkan, atau penggunaan dokumen tanah adat (seperti girik atau letter C) palsu saat mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​Selain pemalsuan, penyalahgunaan prosedur atau penyelundupan hukum oleh oknum tertentu juga menjadi batu sandungan besar. Ketika BPN menerbitkan sertifikat di atas tanah yang ternyata masih menjadi sengketa aktif, atau melompati tahapan pengukuran dan pengumuman yang diwajibkan oleh undang-undang, maka prosedur tersebut dinilai cacat prosedur.

​Faktor krusial lainnya adalah pengabaian hak pihak lain, terutama dalam kasus tanah waris. Seringkali terjadi satu pihak anggota keluarga secara diam-diam menyertifikatkan tanah atas namanya sendiri tanpa persetujuan dari ahli waris lainnya yang sah. Ketika ahli waris lain menggugat dan menunjukkan silsilah serta bukti yang valid, pengadilan tidak akan ragu untuk membatalkan sertifikat tersebut.

​Dasar Hukum dan Perlindungan Lima Tahun

​Acuan utama mengenai sifat pembuktian sertifikat ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal ini menjadi dasar bagaimana hukum menyeimbangkan antara perlindungan pemegang sertifikat dan perlindungan pemilik hak yang sebenarnya.​Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24/1997:

“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Daluwarsa (kadaluwarsa/batas waktu menggugat kepemilikan)

​Sementara itu, ayat (2) memberikan batas waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat. Jika dalam waktu 5 tahun tanah dikuasai secara iktikad baik dan tidak ada keberatan dari pihak manapun, maka pihak lain tidak dapat menuntut pembatalan. Namun, ketentuan 5 tahun ini pun memiliki pengecualian jika terbukti perolehan sertifikat dilakukan dengan iktikad buruk atau melanggar hukum pidana.

Pesan Moral

​Oleh karena itu, pesan moral dan hukum yang harus ditanamkan kepada seluruh masyarakat adalah. jangan hanya terpaku pada siapa yang namanya tercantum di atas sertifikat. Hal yang jauh lebih esensial adalah memastikan bahwa proses perolehan hak atas tanah tersebut,baik melalui jual beli, hibah, maupun waris,dilakukan secara jujur, sah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Sebagai penutup, bagi masyarakat yang saat ini memegang sertifikat, rawatlah tanah tersebut secara fisik, pasang patok batas yang jelas, dan manfaatkan lahannya. Penguasaan fisik secara nyata dan iktikad baik adalah benteng pertahanan terkuat untuk menemani kekuatan hukum sertifikat yang Anda miliki saat menghadapi gugatan di pengadilan.

​Rilis Pers Hukum & Edukasi Publik

Editor:
Gilang, The Lawyer