Scroll Untuk Lanjut Membaca

​KEBUMEN, RC BTN — Benteng pertahanan aparat penegak hukum di Kabupaten Kebumen kembali bergoyang hebat akibat desakan tajam masyarakat. Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu menggelar aksi mendatangi Markas Kepolisian Resor (Polres) Kebumen sekaligus Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen pada Rabu (26/8/2026).

​Langkah frontal ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk perlawanan terbuka atas matinya keberanian penegak hukum di daerah. Aliansi mengecam keras sikap pasif, lamban, dan pembiaran sistematis yang selama ini dipertontonkan aparat dalam menangani sederet laporan penyelewengan yang menggerogoti hak-hak rakyat.

​Di Mapolres Kebumen, sorotan tajam dihantamkan langsung pada dugaan rekam jejak kejahatan yang melilit terlapor Sugiyono beserta lembaga swadaya masyarakat (LSM) bentukannya. Bagi aliansi, terlapor dan institusinya adalah satu kesatuan entitas yang tak terpisahkan dalam melancarkan aksi-aksinya.

​Rentetan aduan yang masuk bukan lagi sekedar pelanggaran ringan, melainkan paket komprehensif dugaan tindak pidana berantai. Dari mulai dugaan pemerasan, intimidasi yang meresahkan warga, hingga praktik penipuan berkedok open donasi publik yang disebar tanpa rasa malu atas nama lembaga.

​Aliansi secara tegas menuntut jajaran kepolisian untuk tidak bermain mata dan segera melakukan audit forensik atas rekening pribadi yang digunakan. Rekening BRI bernomor 672501053689536 atas nama Sugiyono terbukti digunakan secara bebas untuk menghimpun dana dari masyarakat luas di media sosial Facebook.

​Penggalangan dana liar yang berlangsung sejak 10 Oktober 2023 hingga 2026 ini berjalan tanpa batas waktu dan pertanggungjawaban yang jelas. Aliansi menilai pembiaran atas transaksi keuangan ini merupakan bentuk kejahatan finansial yang harus segera dihentikan dan dibongkar hingga ke akar-akarnya.

​Guna memperkuat bukti di lapangan, aliansi tak datang dengan tangan kosong. Mereka menyodorkan bundel referensi hukum serta jajaran data korban-korban baru yang selama ini bungkam akibat terintimidasi, agar segera dieksekusi secara presisi oleh unit-unit terkait di Polres Kebumen.

​Tidak berhenti di kepolisian, ombak perlawanan aliansi bergulir menghantam Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen dengan nada kritik yang jauh lebih keras dan menghujam. Keseriusan dan integritas para jaksa dalam membongkar dugaan mega korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dipertanyakan secara terbuka.

​Dalam audiensi yang berlangsung panas, keterangan yang keluar dari mulut pejabat Kejari Kebumen justru dinilai penuh kontradiksi murahan. Aliansi mencium aroma kebohongan publik dan dugaan skenario sistematis untuk mengaburkan perkara demi menghentikan penanganan kasus secara perlahan.

​Salah satu dalih konyol yang dilemparkan pihak kejaksaan adalah anggapan bahwa kasus tersebut berada pada “tahun anggaran berjalan” (2026). Alasan ini dinilai sebagai lelucon hukum yang picik untuk mengelabui masyarakat yang menuntut keadilan.

​Padahal, berdasarkan dokumen otentik dan tak terbantahkan yang dipegang aliansi, program yang bermasalah tersebut merupakan usulan anggaran tahun 2024 dengan realisasi pelaksanaan tahun 2025. Penyelewengan ini jelas-jelas telah memicu kerugian negara dalam skala masif dan tidak bisa dimanipulasi dengan alibi tahun anggaran.

​Keseriusan kejaksaan semakin diragukan ketika institusi tersebut sebenarnya tidak menampik adanya temuan kejanggalan fatal dalam database Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen. Bobroknya tata kelola pendidikan informal di Kebumen tercelanjang jelas di depan mata.

​Di dalam data resmi tercatat puluhan alamat secara administratif, namun saat dicek di lapangan, alamat-alamat tersebut fiktif total tanpa ada aktivitas belajar mengajar sedikit pun. Sebagian lembaga PKBM abal-abal lainnya bahkan nekat menumpang secara ilegal di area sekolah milik pemerintah demi menyedot dana DAK.

​Sayangnya, meski kejanggalan mendasar ini sudah benderang, kejaksaan justru menunjukkan sikap pengecut secara birokratis. Alih-alih menetapkan tersangka atau memberikan kepastian hukum, aparat malah melempar bola panas kepada masyarakat yang hadir.

​Pihak kejaksaan malah mengarahkan peserta audiensi untuk melakukan “koordinasi internal” yang berbelit-belit dengan Bidang Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus). Alasan klasik yang dijual adalah kesibukan menangani kasus lain—sebuah alibi murahan yang sangat mencederai rasa keadilan publik.

​Sikap saling lempar tanggung jawab dan birokrasi bernanah semacam ini mempertegas kesan bahwa penegakan hukum di Kebumen sedang mengalami kelumpuhan total akibat intervensi kekuatan tertentu atau ketidakmampuan aparatnya.

​Melihat matinya taji penegakan hukum di tingkat daerah, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu menyatakan tidak akan lagi menggantungkan harapan pada aparat lokal yang tumpul ke atas dan tebang pilih ke bawah.

​Aliansi secara resmi mendesak otoritas penegak hukum di tingkat pusat—mulai dari Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga kementerian dan lembaga pengawas terkait—untuk segera mengambil alih, melancarkan intervensi, serta menyapu bersih oknum-oknum yang mencoba bermain di air keruh.

​Pengawasan melekat dari pusat dianggap sebagai satu-satunya cara untuk membongkar kotak pandora kejahatan dana publik dan korupsi pendidikan yang telah lama membusuk di Kabupaten Kebumen.

​Pengawalan ketat ini murni disuarakan oleh seluruh elemen masyarakat yang muak dengan penegakan hukum bernuansa kompromi. Rakyat Kebumen tidak akan mundur sejengkal pun sampai keadilan berevolusi menjadi kenyataan, tanpa pandang bulu dan tanpa ada kompromi di balik tembok kekuasaan.