PEKANBARU – BTN 18/07/2026-Dinamika hukum yang menjerat Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, kian memanas setelah pihak keluarga angkat bicara menyuarakan protes keras. Pemberitaan salah satu media nasional, Kompas.com, yang menarasikan penangkapan Larshen atas dugaan pemerasan dinilai sepihak, tendensius, dan mengabaikan asas keberimbangan (cover both sides). Langkah hukum Polresta Pekanbaru yang memproses laporan pejabat publik tersebut dituding penuh rekayasa dan sarat akan indikasi kriminalisasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kritik tajam ini mencuat setelah upaya konfirmasi dan pengajuan Hak Jawab serta Hak Koreksi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Larshen Yunus tidak kunjung diakomodasi secara proporsional. Sikap abai media nasional sekelas Kompas.com dinilai telah mencederai amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bentuk perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang.

​Evi Friska, istri dari Larshen Yunus, secara resmi melayangkan sanggahan tertulis yang ditujukan langsung kepada Pemimpin Redaksi Kompas.com di Jakarta dan kontributor lokal di Pekanbaru, Idon Tanjung. Evi menilai produk jurnalistik yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2026 dengan judul “Pria Mengaku Ketua DPD KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan” sangat brutal dan merusak reputasi suaminya. Penggunaan narasi “mengaku sebagai Ketua” dianggap sebagai penggiringan opini yang tidak objektif.

​“Penggunaan frasa ‘mengaku Ketua KNPI Riau’ adalah sesuatu yang sangat kurang tepat dan tendensius. Penentuan keabsahan organisasi bukan porsi media, apalagi internal organisasi kepemudaan saat ini masih dalam dinamika dualisme, serupa dengan kondisi yang pernah dialami PERADI, LIRA, maupun organisasi pers seperti PWI. Media seharusnya berdiri di tengah, bukan justru mengambil kesimpulan sepihak yang menyudutkan salah satu kubu,” ujar Evi Friska dalam keterangan resminya.

​Lebih jauh, Evi mengkritisi tajam isi pemberitaan yang dinilainya tidak dibarengi dengan bukti otentik yang akurat. Sebagai media arus utama, Kompas.com dituntut menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) secara ketat dan tidak sekedar menjadi corong atau humas bagi oknum aparat kepolisian. Transparansi informasi mengenai alat bukti yang mendasari tuduhan pemerasan tersebut dinilai masih sangat kabur dan dipertanyakan keabsahannya.

​Pihak keluarga mengingatkan insan pers agar tetap kritis terhadap setiap narasi yang diproduksi oleh oknum aparat. Belajar dari runtutan kasus hukum besar di tanah air yang melibatkan perwira tinggi kepolisian, publik dan media seharusnya lebih jeli dalam memilah informasi. Realita di lapangan menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik dalam menangani suatu perkara masih kerap terjadi dan merugikan masyarakat kecil maupun aktivis.

​Secara terbuka, Evi menantang pihak penulis berita untuk menunjukkan bukti verbal maupun non-verbal secara objektif, subjektif, dan formil yang dapat mengklasifikasikan tindakan suaminya sebagai perbuatan pidana pemerasan. Bukti yang dimaksud meliputi rekaman suara, video, ataupun riwayat percakapan digital seperti pesan WhatsApp yang valid. Tanpa adanya bukti konkret yang dipaparkan ke publik, maka narasi yang dibangun tak lebih dari sekedar pembunuhan karakter (character assassination).

​“Apakah saudara wartawan pernah melihat dan mendokumentasikan langsung barang bukti terkait pemerasan yang diberitakan? Tolong tunjukkan secara objektif. Jangan sampai media kehilangan daya kritisnya hanya karena menerima informasi sepihak dari pejabat Polres tanpa melakukan check and recheck secara mendalam ke akar persoalan yang sebenarnya,” tegas Evi dengan nada getir.

​Persoalan ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk Tampubolon. Pihak KNPI Riau menduga kuat bahwa laporan tersebut merupakan reaksi balik atau state-backed retaliation atas sikap kritis Larshen Yunus yang selama ini vokal menyoroti kebijakan dan transparansi anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. Kriminalisasi sering kali menjadi jalan pintas oknum pejabat bejat untuk membungkam suara-suara sumbang yang mengganggu kenyamanan mereka.

​Guna mencari kebenaran materil, Evi Friska bahkan mengajak jurnalis Kompas.com untuk melakukan investigasi langsung dan melakukan konfrontasi data. Pihak keluarga bersedia mendampingi jurnalis untuk menemui langsung Larshen Yunus di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pekanbaru pada jam besuk guna mendengarkan kronologis perkara dari dua sisi secara adil, bukan hanya berdasarkan rilis sepihak dari koridor penyidik.

​Melalui sanggahan resmi ini, pihak keluarga berharap ada itikad baik dari jajaran redaksi Kompas.com untuk segera melakukan koreksi dan memuat Hak Jawab secara utuh. Jurnalisme yang sehat mutlak memerlukan keseimbangan informasi agar masyarakat mendapatkan edukasi hukum yang benar, bukan malah disuguhi vonis sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Jika desakan pemenuhan Hak Jawab ini tetap diabaikan dan tidak menemui titik terang, pihak keluarga bersama Tim Kuasa Hukum menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengambil langkah hukum yang lebih serius, baik melalui pengaduan resmi ke Dewan Pers terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, maupun menempuh jalur hukum positif guna memulihkan nama baik Larshen Yunus yang telah tercoreng.

​Upaya ini menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti di ruang tahanan. Melalui desakan Hak Jawab ini, pihak keluarga Riau menuntut ditegakkannya supremasi hukum yang bersih dari intervensi kekuasaan dan bersih dari praktik “perkara pesanan” oknum pejabat, demi menjaga marwah demokrasi serta kemerdekaan pers yang profesional di Bumi Lancang Kuning.

Tim red,PPWI.