SUMBA BARAT DAYA, BTN – 11/03/2026, Tabir gelap penyelundupan ternak di pesisir Sumba Barat Daya (SBD) mulai tersingkap. Aparat Kepolisian Resor (Polres) SBD resmi mengamankan dua ekor kerbau ilegal yang diduga kuat merupakan bagian dari muatan kapal karam di Bukambero. Kini, dua ekor ternak “haram” tersebut menjadi barang bukti kunci yang dititipkan di Satuan Pelayanan Karantina Waikelo sejak Senin (9/3/2026).
Langkah ini menjadi babak baru dalam perburuan nakhoda licik dan aktor intelektual di balik penyelundupan yang mengancam stabilitas kesehatan hewan di Pulau Sumba.
Menanggapi penitipan barang bukti tersebut, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Waikelo, dr. Vera Lobo, menunjukkan sikap tegas dan waspada. Ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (10/3/2026), ia menegaskan bahwa keberadaan hewan tersebut di fasilitasnya murni sebagai mandat hukum, bukan tanda kompromi.
Dua ekor kerbau ini adalah Barang Bukti (BB). Mereka hanya dititip sementara oleh APH (Aparat Penegak Hukum) selama proses penyelidikan berlangsung. Untuk mengantisipasi segala risiko hukum dan administrasi, saya sudah memegang Surat Penitipan resmi dari Polres SBD,” tegas dr. Vera dengan raut wajah serius.
Ia juga menambahkan bahwa Karantina tidak akan gegabah melangkah sebelum ada hasil konkrit dari penyidikan polisi. “Kita tunggu hasil penyelidikan. Bola sekarang ada di pihak kepolisian,” cetusnya singkat namun bermakna dalam.
Publik kini menaruh mata tajam pada Polres SBD. Penemuan dua ekor kerbau oleh warga yang kemudian diserahkan ke polisi ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia ternak antar-pulau. Sumber internal Polres SBD menyatakan bahwa penyelidikan tengah difokuskan pada pengejaran nakhoda perahu motor yang melarikan diri saat kapalnya pecah di pesisir.
Namun, pertanyaan besar menyeruak: Sejauh mana polisi berani menyeret nakhoda dan pemilik modal di balik pengiriman ilegal ini? Penyelundupan ini bukan sekedar urusan administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang bisa melumpuhkan ekonomi peternak lokal Sumba.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di wilayah hukum Polres SBD. Masyarakat mendesak agar kasus ini tidak menguap begitu saja dengan alasan “nakhoda menghilang”. Penyerahan barang bukti ke Karantina harus menjadi awal dari pengungkapan skandal besar penyelundupan hewan yang selama ini diduga sering “main kucing-kucingan” di pelabuhan tikus sepanjang pantai SBD.
Siapa pemilik kerbau ini? Siapa yang membayarnya? Dan siapa yang menjamin jalurnya selama ini? Publik menunggu jawaban nyata, bukan sekedar draf penyelidikan yang berlarut-larut.
Laporan: Eman Ledu – Kabiro SBD.






