Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sumba Timur, BTN – Polres Sumba Timur memusnahkan sebanyak 2.270 liter minuman keras (miras) ilegal hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Sumba Timur. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, pada Selasa pagi, 17 Maret 2026, di Mapolres Sumba Timur.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia di Dermaga Waingapu (WGP) serta hasil operasi dari jajaran Polsek di wilayah masing-masing. Seluruh barang bukti terlebih dahulu dikumpulkan di Polres Sumba Timur sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun rincian miras yang dimusnahkan adalah:
Peniraci/Peci: 1.520 liter
Moke: 350 liter
Rendaman bahan baku Peniraci/Peci (siap produksi): 400 liter
Total keseluruhan mencapai 2.270 liter miras ilegal.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menegaskan bahwa peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor utama penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti perkelahian, tindak kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Peredaran miras ilegal menjadi salah satu penyebab utama gangguan keamanan, sehingga kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan melalui KRYD maupun operasi kepolisian lainnya,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari Polres hingga Polsek, untuk meningkatkan patroli, razia, serta kegiatan kepolisian lainnya guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Timur.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pemusnahan 2.270 liter miras ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Sumba Timur.

— Piter, Kabiro Sumba Timur