BANGGAI – BTN 14/04/2026-Wajah industri transportasi di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh aroma busuk dugaan eksploitasi pekerja. Adalah Fatir Bumu, seorang sopir yang telah menghabiskan 12 tahun usianya di balik kemudi mobil tangki milik PT Laut Sulindah, kini justru menjadi martir dari dugaan kezaliman korporasi yang lebih mementingkan profit daripada martabat kemanusiaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, Fatir Bumu harus menghadapi kenyataan pahit saat dirinya mengalami kecelakaan kerja pada 5 Februari 2026. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis dari perusahaan tempatnya mengabdi selama satu dekade lebih, ia justru disodori surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak saat keringat dan darahnya belum kering dari aspal jalanan Desa Saiyong.

Praktik yang dilakukan manajemen PT Laut Sulindah diduga sangat jauh dari standar operasional prosedur (SOP) yang beradab. Perusahaan disinyalir mencoba melakukan manuver “transaksi gelap” dengan menitipkan uang Rp43.000.000 melalui rekan kerja. Uang tersebut bukan tanpa syarat; Fatir dipaksa menandatangani surat PHK sepihak jika ingin dana tersebut cair,sebuah skema yang lebih mirip pemerasan terselubung daripada penyelesaian industrial.

Bukan sekedar masalah PHK, penelusuran draf laporan mengungkapkan fakta yang sangat mencengangkan sekaligus memuakkan. Selama 12 tahun, PT Laut Sulindah diduga kuat telah melakukan praktik “perbudakan sistematis” dengan membayar upah Fatir jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ini adalah pelanggaran telanjang terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Republik ini.

Angka tidak pernah berbohong. Dari data yang dihimpun, total kekurangan upah (rapel) yang diduga dikemplang oleh perusahaan mencapai Rp141.018.020. Dari tahun 2013 hingga 2025, selisih gaji yang diterima Fatur selalu berada di bawah garis kemanusiaan. Bahkan, terdapat periode kelam di mana pekerja diduga tidak menerima gaji sama sekali selama 30 bulan. Di mana nurani manajemen?

Arogansi PT Laut Sulindah semakin terlihat jelas ketika mereka menutup mata terhadap aturan turunan UU Cipta Kerja. Berdasarkan perhitungan masa kerja 12 tahun 9 bulan, Fatir berhak atas pesangon, UPMK, dan UPH dengan total Rp47,4 juta lebih. Namun, hingga detik ini, hak tersebut hanyalah angka di atas kertas yang tak kunjung direalisasikan oleh perusahaan yang bermarkas di Luwuk tersebut.

Tiga kali surat ajakan perundingan Bipartit telah dilayangkan sebagai bentuk itikad baik pekerja. Namun, PT Laut Sulindah memilih jalan “bungkam seribu bahasa”. Sikap diam ini bukan hanya bentuk ketidakprofesionalan, tetapi juga pelecehan terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sah menurut undang-undang.

Kritik tajam juga mengarah pada sikap perusahaan yang terkesan “cuci tangan” atas proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bangkep terkait laka lantas tersebut. Sebagai perusahaan transportasi, membiarkan driver-nya berjuang sendirian di ranah hukum saat sedang menjalankan tugas adalah bentuk pengkhianatan korporasi yang paling nyata terhadap loyalitas karyawan.

Melihat carut-marutnya penanganan pekerja, publik kini patut mempertanyakan kredibilitas PT Laut Sulindah sebagai transportir BBM. Jika terhadap hak pekerjanya saja mereka berani bermain api, lantas bagaimana dengan standar keselamatan dan legalitas operasional lainnya? Kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh.

Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak boleh hanya duduk manis di balik meja. Kasus Fatir Bumu adalah ujian bagi wibawa negara. Jika praktik upah murah dan PHK sepihak ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka pemerintah dianggap ikut mengamini praktik penindasan terhadap buruh di Sulawesi Tengah.

Berantastipikornews sebagai pilar keempat demokrasi berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan tidak ada lagi pekerja kecil yang menjadi korban “kanibalisme” korporasi yang haus akan keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan.

Total kerugian material yang dialami Fatir Bumu mencapai Rp188.476.344. Angka ini bukanlah angka yang fantastis jika dibandingkan dengan keringat yang telah ia kucurkan selama 12 tahun demi membesarkan PT Laut Sulindah. Keadilan harus ditegakkan, dan setiap rupiah yang menjadi hak pekerja wajib dibayarkan tanpa tapi.

Kasus ini bukan hanya tentang Fatir Bumu, melainkan tentang marwah seluruh pekerja di Indonesia. Jika PT Laut Sulindah tetap bersikukuh dengan arogansinya, maka langkah hukum yang lebih tinggi adalah satu-satunya jalan. Publik sedang mengawasi, dan sejarah akan mencatat siapa yang berdiri di pihak kebenaran dan siapa yang menjadi antek penindasan.

Pimpinan redaksi,