LUWUK – BTN 19/04/2026-Praktik tata kelola pasar di Kabupaten Banggai kini berada di titik nadir. Proyek pembangunan portal di Pasar Tradisional Modern Simpong yang dikerjakan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari memicu ledakan amarah warga. Ikatan Generasi Muda Kelurahan Simpong (IKGMS) bersama pedagang setempat resmi menyatakan “perang terbuka” terhadap kebijakan yang dituding sebagai bentuk “Begal Administratif”.
Dalam aksi bertajuk “Rakyat Menggugat”, Risal Al Arwie, orator massa, menegaskan bahwa kehadiran pihak ketiga dalam pengelolaan aset publik ini merupakan pengkhianatan terhadap ekonomi kerakyatan.
”Pasar ini dibangun dari keringat rakyat, bukan karpet merah untuk pemodal yang datang dengan surat tugas cacat hukum. Kami menolak tunduk pada sistem yang dirancang untuk memeras pedagang kecil,” tegas Risal dengan nada berapi-api.
Berdasarkan investigasi lapangan dan tuntutan massa, berikut adalah poin-poin krusial yang menelanjangi carut-marut kebijakan Pemda Banggai
Pembangunan portal beton yang dilakukan di tengah kegelapan malam dianggap sebagai bukti ketakutan oknum pejabat akan pengawasan publik. Tindakan ini melanggar etika birokrasi dan mencerminkan gaya kepemimpinan yang anti-dialog.
Keterlibatan PT Oliver Sukses Bersama dalam pengelolaan parkir dituding sebagai “penumpang gelap”. Tanpa sosialisasi dan proses tender yang akuntabel, kerja sama ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi di “meja gelap” Dinas Perhubungan yang mengabaikan aspek legalitas.
Pemda Banggai, khususnya Dinas Perhubungan, dinilai melakukan pembangkangan terhadap UU No. 23 Tahun 2014 dengan melangkahi wewenang DPRD Banggai. Kebijakan publik yang berdampak luas seharusnya melalui persetujuan wakil rakyat, bukan diputuskan secara absolut secara sepihak.
Proyek ini terindikasi menabrak sejumlah regulasi sekaligus,Perpres No. 112 Tahun 2007.Tentang penataan pasar tradisional yang diduga sengaja diabaikan demi komersialisasi ilegal.
PP No. 12 Tahun 2019,Terkait ketiadaan papan proyek sebagai instrumen transparansi anggaran.
Permendag No. 18 Tahun 2022,Pemda dianggap membiarkan zona ekonomi rakyat dicaplok oleh kepentingan korporasi.
Massa aksi menilai Bupati Banggai telah kehilangan kepekaan sosial. Pemda diduga lebih memilih menjadi pelayan investasi yang tidak jelas legalitasnya ketimbang menjadi pelindung bagi ribuan pedagang tradisional yang kini tercekik oleh sistem retribusi yang tidak transparan.
Ketiadaan publikasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sesuai amanat PP No. 13 Tahun 2019 memperkuat kecurigaan adanya “skandal keuangan” yang disembunyikan. Rakyat kini menuntut jawaban,Berapa nilai kontrak sebenarnya dan ke mana aliran dana retribusi mengalir?
IKGMS menegaskan diri sebagai barikade terakhir melawan “mafia proyek” di wilayah Simpong. Mereka mendesak Bupati Banggai untuk segera membatalkan proyek portal tersebut dan mengusir pihak ketiga dari kawasan pasar sebelum gelombang massa yang lebih besar melumpuhkan roda pemerintahan.
”Keadilan harus tegak, walau langit harus runtuh. Kami tidak akan mundur sejengkal pun sampai kedaulatan pedagang dikembalikan,” tutup rilis tersebut.
Redaksi






