LUWUK – BTN-21/04/2026-Praktik dugaan pengaburan fakta kini menyelimuti sengketa ketenagakerjaan di tubuh PT Laut Sulindah. Sikap plin-plan yang dipertontonkan pihak manajemen bukan sekedar inkonsistensi biasa, melainkan tamparan keras terhadap integritas proses mediasi yang tengah berjalan. Manajer perusahaan diduga kuat melakukan manuver “putar balik fakta” terkait rekam jejak masa kerja mantan karyawannya.
Inkonsistensi ini terendus tajam saat pernyataan awal sang manajer di luar forum resmi berbanding terbalik dengan pengakuan di hadapan otoritas. Pada pertemuan awal sebelum masuk ke meja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), manajemen secara lugas mengakui bahwa pekerja yang bersangkutan telah mengabdi sejak tahun 2015. Pengakuan tersebut bukanlah isapan jempol, karena disaksikan langsung oleh sejumlah saksi mata, termasuk awak media yang mengawal kasus ini.
Namun, drama “hilang ingatan” mendadak terjadi saat proses mediasi resmi digelar di kantor Disnaker. Di hadapan mediator negara, manajer PT Laut Sulindah justru dengan percaya diri memangkas masa kerja tersebut menjadi tahun 2018. Perubahan data secara sepihak ini menunjukkan adanya indikasi upaya sistematis untuk mengebiri hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh pekerja.
Perbedaan rentang waktu tiga tahun tersebut bukanlah sekedar angka statistik, melainkan variabel krusial dalam menentukan besaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak penggantian lainnya. Dengan mengklaim masa kerja dimulai tahun 2018, perusahaan diduga sengaja ingin meminimalisir kewajiban finansial mereka, sebuah tindakan yang dinilai sangat jauh dari etika bisnis yang sehat.
Satri, pihak mantan karyawan, mengecam keras perubahan pernyataan tersebut. Menurutnya, tindakan manajemen yang tidak sinkron antara ucapan dan data mediasi merupakan bentuk pelecehan terhadap kebenaran. “Awalnya mereka sendiri yang menyebut 2015, saksinya banyak. Mengapa di depan Disnaker datanya menyusut jadi 2018? Ini jelas taktik kotor untuk mengaburkan hak rakyat kecil,” tegasnya dengan nada getir.
Ketajaman kritik juga mengarah pada kredibilitas manajemen PT Laut Sulindah yang dianggap meremehkan saksi-saksi hidup. Kehadiran media pada pertemuan awal seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi hukum dan moral. Namun, keberanian perusahaan mengubah klaim di forum resmi mengindikasikan adanya rasa percaya diri yang berlebihan bahwa kebenaran bisa dimanipulasi sesuai selera.
Situasi ini semakin memperumit proses penyelesaian sengketa yang kini telah menyentuh titik deadlock. Alih-alih mencari solusi yang berkeadilan, pihak perusahaan justru tampak membangun tembok kebohongan yang menghalangi tercapainya kesepakatan. Jika kejujuran dasar mengenai masa kerja saja sudah dipalsukan, maka patut dipertanyakan aspek-aspek kepatuhan hukum lainnya di dalam internal perusahaan tersebut.
Sorotan tajam kini tertuju pada Disnaker sebagai wasit dalam konflik ini. Instansi terkait dituntut tidak hanya menjadi pendengar pasif atas klaim sepihak perusahaan. Disnaker harus memiliki taring untuk mendalami bukti-bukti otentik dan keterangan saksi guna membongkar siapa yang sebenarnya sedang bermain api dengan memutarbalikkan fakta demi keuntungan korporasi semata.
Publik di Luwuk kini menanti, apakah keadilan akan tegak atau justru terkubur oleh narasi-narasi palsu yang dibangun oleh oknum manajemen. Kasus PT Laut Sulindah ini menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Banggai jika dibiarkan berlalu tanpa adanya sanksi moral maupun administratif terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif dan diduga berbohong.
Upaya pengaburan fakta seperti ini adalah bentuk nyata dari arogansi korporasi terhadap buruh yang posisinya lebih lemah secara ekonomi. Mengubah tahun masa kerja di tengah proses mediasi adalah tindakan yang tidak hanya memalukan secara profesional, tetapi juga mencerminkan mentalitas perusahaan yang enggan bertanggung jawab atas keringat yang telah diperas selama bertahun-tahun.
Seharusnya, sebuah perusahaan besar mengedepankan transparansi dan data yang akurat sebagai bentuk penghormatan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Praktik “main mata” dengan data masa kerja adalah sinyal merah bahwa ada yang tidak beres dalam sistem tata kelola administrasi dan moralitas kepemimpinan di PT Laut Sulindah saat ini.
Ke depan, tuntutan agar perusahaan menunjukkan dokumen asli seperti slip gaji awal atau daftar absensi sejak tahun 2015 menjadi harga mati. Tidak ada ruang bagi diksi “lupa” atau “salah ucap” ketika menyangkut nasib dan perut orang banyak. Kejujuran adalah pondasi utama mediasi,tanpa itu, pertemuan di Disnaker hanyalah panggung sandiwara yang membuang-buang waktu negara.
Kasus ini akan terus dikawal hingga titik darah penghabisan agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lain di Kabupaten Banggai. Jangan pernah mencoba mengusik keadilan dengan cara-cara yang tidak terpuji, karena mata publik dan media akan selalu tajam mengawasi setiap gerak-gerik yang mencoba mengangkangi hukum dan hak asasi pekerja.
Redaksi






