TAMBOLAKA, BTN – Citra Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) kini berada di titik nadir akibat ulah memuakkan salah satu oknum anggotanya. Investigasi lapangan yang dilakukan media Berantastipikornews.co.id mengungkap perilaku amoral seorang oknum anggota satuan intelijen yang dinilai jauh dari marwah sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. 7/05/2026
Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan kebiasaan buruk oknum intelijen berinisial J tersebut. Alih-alih menjalankan fungsi deteksi dini untuk keamanan wilayah, oknum berinisial J ini justru diduga kuat menjadi budak minuman keras (miras) dengan intensitas yang melampaui batas kewajaran seorang aparat penegak hukum.
”Sangat ironis, seorang anggota intelijen yang seharusnya memiliki ketajaman berpikir justru diduga mengonsumsi miras secara brutal, mulai dari pagi, siang, sore, bahkan hingga larut malam,” tulis laporan investigasi media ini dalam pantauan lapangan, Senin (04/05/2026).
Kebiasaan buruk ini bukan sekedar masalah privat, melainkan telah menjadi ancaman bagi ketertiban publik. Efek domino dari dugaan konsumsi miras yang tidak terkontrol tersebut disinyalir menjadi pemantik utama terjadinya sebuah insiden yang kini muaranya harus ditangani oleh internal Polres SBD sendiri.
Lebih jauh, tim investigasi Berantastipikornews.co.id menyoroti peristiwa berdarah atau keributan yang pecah di Gollu Kawat pada 2 April 2026 lalu. Diduga kuat, insiden tersebut dipicu oleh kondisi oknum J yang sedang di bawah pengaruh alkohol berat, sehingga kendali emosionalnya hilang dan memicu terjadinya gesekan di tengah masyarakat.
Perilaku oknum berinisial J ini ibarat “nila setitik yang merusak susu sebelanga”. Kehadirannya di tengah publik dengan aroma alkohol dan perilaku arogan tidak hanya mencoreng seragam cokelat yang dikenakannya, tetapi juga menghancurkan jerih payah Kapolres SBD dalam membangun kepercayaan masyarakat (public trust).
Merespons temuan ini, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres SBD untuk tidak menutup mata. Propam sebagai “benteng terakhir” penjaga gawang etika Polri dituntut segera melakukan tindakan tegas tanpa kompromi demi membersihkan institusi dari oknum-oknum bermental bobrok.
”Kami minta Propam Polres SBD mencermati dengan sangat serius rekam jejak dan perilaku saudara J. Jika terbukti ada pelanggaran berat, jangan ada upaya melindungi. Tindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri adalah harga mati agar marwah institusi tidak semakin tergerus,” tegas Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id.
Hingga berita ini dipublikasikan, tuntutan agar Propam memproses dugaan pelanggaran kode etik ini terus menguat. Publik menanti keberanian Kapolres SBD untuk menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke dalam, terutama bagi anggotanya yang terbukti melanggar sumpah jabatan.
Secara yuridis, tindakan oknum yang gemar mengonsumsi miras saat bertugas merupakan pelanggaran telak terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut secara eksplisit melarang anggota mengonsumsi miras yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan menurunkan kehormatan Polri.
Sanksi bagi oknum seperti ini tidaklah main-main. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan masyarakat atau mencoreng nama baik institusi secara sistemik, maka sanksi mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah sepatutnya dijatuhkan sebagai efek jera.
Kritik tajam ini dilayangkan bukan untuk meruntuhkan institusi Polri, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar kepolisian tetap berada pada jalur yang benar. Institusi Polri membutuhkan personel yang memiliki kecerdasan dan integritas, bukan oknum “mabuk” yang justru menjadi beban bagi negara dan masyarakat.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Berantastipikornews.co.id tetap memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres SBD maupun oknum yang bersangkutan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna keberimbangan pemberitaan selanjutnya.
**** Berantas TipikorNews Co.id ****






