Banggai Kepulauan, BTN — 14 Oktober 2025 – Aroma busuk tradisi lama dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026 di Banggai Kepulauan mendapat sorotan tajam dan keras.
Risal Al Arwi, seorang pengamat kritis yang dikenal vokal, menuding praktik-praktik konvensional dalam penyusunan anggaran sebagai modus “perampokan APBD” yang harus dihentikan.
Dalam rilisnya yang pedas,
Risal mendesak seluruh penyelenggara pemerintahan, baik Kepala Daerah, DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun OPD teknis, untuk kembali ke rel kepatuhan hukum. Ia secara spesifik merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 mengenai RKPD dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, yang harus menjadi kitab suci, bukan sekedar pajangan.
“Cukup sudah sandiwara notulensi! Cukup sudah budaya ‘bagi-bagi jatah proyek’! KUA/PPAS 2026
WAJIB berdiri tegak di atas RKPD,” tegas Risal dengan nada setajam.
Pokir di KUA/PPAS.itu Perampokan.
Inti kritikan Risal adalah penolakan keras terhadap akomodasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD saat pembahasan KUA/PPAS. Menurutnya, praktik ini adalah pelanggaran hukum dan mencederai integritas perencanaan.
“Mengakomodir Pokir DPRD di tahap KUA/PPAS itu PERAMPOKAN namanya!
Sejatinya, Pokir itu sudah tuntas diinput dan diverifikasi ke dalam RKPD 2026 melalui e-pokir, paling lambat seminggu sebelum Musrenbang. Jika masih ada manuver notulensi untuk memasukkan ‘titipan’, maka ini bukan lagi sekedar kesalahan administrasi, tapi PERENCANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI,” serunya.
Risal mengingatkan bahwa seluruh proses pembahasan RAPBD kini telah berbasis digitalisasi melalui SIPD yang bersifat online. Tidak ada ruang, apalagi alasan, untuk bersembunyi di balik kertas notulensi manual.
*Transparansi Mutlak. Hentikan Rapat “Setengah Kamar”*
Lebih lanjut, Risal Al Arwi menyoroti praktik pembahasan anggaran yang tertutup dan tidak akuntabel. Ia menekankan bahwa KUA/PPAS adalah hak publik yang tidak boleh disandera oleh segelintir pejabat.
“Tinggalkan budaya ‘setengah kamar’ dalam pembahasan! Tidak ada istilah rapat tertutup dan rahasia soal APBD. Siapapun oknum yang mengklaim pembahasan KUA/PPAS 2026 bersifat rahasia, maka dia adalah PENJAHAT APBD!,” kecamnya.
Ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pegiat media sosial, wartawan, LSM, dan organisasi mahasiswa, untuk mengawal ketat pembahasan di DPRD.
“Jika hak-hak publik dianggap hak privat pejabat, maka segera laporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP), Ombudsman, dan Kemendagri. Prinsipnya jelas: APBD 2026 sudah termuat dalam RKPD, tidak ada lagi bagi-bagi jatah di luar itu! Mari dorong proses ini lebih transparan dan akuntabel,” pungkas
*Risal Al Arwi, mengakhiri rilisnya dengan seruan untuk melawan tradisi koruptif.*
Risal Al Arwi
(Salam Transparansi dan Kepatuhan Hukum)






