SBD, BTN — Saya, Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, S.H., selaku kuasa hukum Saudara King Kevin, dengan ini menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi atas pernyataan Saudara Yohanes Sari yang menyebut bahwa klien kami belum melunasi pembayaran tanah seluas kurang lebih 5,6 hektar yang terletak di wilayah Kodi Karoso, Kabupaten Sumba Barat Daya. 18/06/2026
Kami tegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar, tidak sesuai dengan fakta hukum maupun fakta transaksi yang sebenarnya, serta berpotensi merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi klien kami sebagai investor yang beritikad baik.
Pada prinsipnya, klien kami merupakan investor dalam negeri yang melihat potensi besar Pulau Sumba sebagai daerah tujuan investasi dan pengembangan pariwisata. Investasi yang masuk ke daerah ini semestinya didukung dengan kepastian hukum demi mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa klien kami sama sekali tidak mengenal Saudara Yohanes Sari sebelum terjadinya transaksi ini. Klien kami memperoleh penawaran pembelian objek tanah dari Saudara Jhon Umbu Deta yang pada saat itu merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya.
Transaksi pembelian tanah dilakukan pada tanggal 26 Mei 2024. Pada saat transaksi berlangsung, klien kami bertindak dengan itikad baik dan mendasarkan tindakannya pada dokumen-dokumen resmi yang sah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit atas nama Saudara Wilhelmus Winya Marru dan Saudara Hendrikus Hona Dendo.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, klien kami merupakan pembeli beritikad baik (good faith buyer) yang telah mengikuti seluruh prosedur hukum sebagaimana mestinya dan memiliki alasan yang sah untuk meyakini bahwa objek tanah tersebut dapat diperjualbelikan secara hukum.
Perselisihan yang kemudian muncul pada tahun 2025 pada dasarnya merupakan persoalan internal antara Saudara Yohanes Sari dengan Saudara Jhon Umbu Deta serta pihak-pihak terkait mengenai pembagian atau hak atas sejumlah dana. Perselisihan tersebut bukanlah sengketa antara Saudara Yohanes Sari dengan klien kami.
Dalam rangka menyelesaikan persoalan tersebut, pada tanggal 9–10 Januari 2026 telah dilaksanakan pertemuan dan perdamaian antara para ahli waris dengan Saudara Jhon Umbu Deta yang turut dihadiri perwakilan Polres Sumba Barat Daya serta Kepala Desa Karoso. Selanjutnya para pihak juga menempuh mediasi di hadapan Notaris Sonia, S.H., M.Kn.
Dalam mediasi tersebut disepakati kompensasi sebesar Rp1,2 miliar. Perlu ditegaskan bahwa dana tersebut merupakan kompensasi perdamaian dan penyelesaian administrasi guna kelancaran proses AJB dan balik nama sertifikat, bukan pembayaran kekurangan harga tanah sebagaimana narasi yang belakangan berkembang.
Dari total kompensasi tersebut, klien kami memberikan kontribusi sebesar Rp500 juta sebagai bentuk itikad baik, sedangkan sisanya menjadi tanggung jawab Saudara Jhon Umbu Deta. Seluruh mekanisme pembayaran telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen yang sah.
Sesuai kesepakatan para pihak, pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni sebesar Rp475 juta pada saat penandatanganan AJB dan Rp225 juta setelah proses balik nama sertifikat selesai.
AJB kemudian ditandatangani oleh para pihak yang berwenang dan sertifikat hak milik telah dibaliknamakan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa empat ahli waris, yakni Saudara Hendrikus Hona Dendo, Saudara Wilhelmus Winya Marru, Saudara Aloysius Nasari, dan Saudara Yohanes Sari sendiri telah menandatangani AJB serta menerima pembayaran sebagaimana yang disepakati.
Selain itu, klien kami telah melaksanakan seluruh kewajiban pembayaran kepada Saudara Jhon Umbu Deta dengan nilai transaksi melebihi Rp12 miliar dan secara keseluruhan mendekati Rp13 miliar. Seluruh pembayaran tersebut didukung alat bukti yang sah serta saksi-saksi yang mengetahui proses transaksi tersebut.
Dengan telah selesainya proses perdamaian, penandatanganan AJB, dan balik nama sertifikat, maka secara hukum hak dan kewajiban para pihak telah berakhir sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
Apabila kemudian hari timbul perselisihan internal mengenai pembagian hasil penjualan atau hak keuangan di antara pihak-pihak lain, hal tersebut tidak menghilangkan kedudukan hukum klien kami sebagai pembeli beritikad baik yang telah melakukan transaksi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara khusus, kami memandang terdapat sejumlah pertanyaan hukum yang patut dijawab secara terbuka oleh Saudara Yohanes Sari demi menjernihkan persoalan ini di hadapan publik.
Apabila Saudara Yohanes Sari berpendapat bahwa pembayaran belum lunas, mengapa Saudara turut menandatangani Akta Jual Beli (AJB) yang merupakan akta otentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna menurut hukum? Mengapa keberatan tersebut tidak disampaikan sebelum AJB ditandatangani dan sebelum proses balik nama sertifikat diselesaikan?
Faktanya, Saudara Yohanes Sari sendiri merupakan salah satu pihak yang menandatangani AJB dan menerima pembayaran sebagaimana yang disepakati bersama. Oleh karena itu, menjadi pertanyaan yang patut dijawab: atas dasar hukum apa klien kami masih dipersalahkan setelah seluruh proses perdamaian, mediasi, penandatanganan AJB, pembayaran, dan balik nama sertifikat telah selesai dilaksanakan?
Apabila masih terdapat persoalan mengenai pembagian dana atau hak keuangan tertentu, mengapa pihak yang sejak awal menerima pembayaran dan terlibat langsung dalam hubungan transaksi tidak terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban? Mengapa justru klien kami, yang membeli tanah secara sah dan beritikad baik serta telah memenuhi seluruh kewajibannya, terus dijadikan pihak yang dipersalahkan?
Klien kami bahkan telah menunjukkan itikad baik yang luar biasa dengan turut memberikan kontribusi kompensasi sebesar Rp500 juta demi tercapainya perdamaian, padahal pada prinsipnya persoalan tersebut merupakan sengketa internal di luar hubungan hukum langsung dengan klien kami.
Lebih dari itu, klien kami bukanlah sosok yang hanya datang ke Sumba untuk berinvestasi semata. Selama berada dan berinvestasi di Pulau Sumba, klien kami juga menunjukkan kepedulian sosial yang nyata kepada masyarakat.
Klien kami telah membantu masyarakat dalam berbagai bentuk kegiatan sosial, turut mendukung pembangunan rumah ibadah, serta membantu kebutuhan pendidikan dan keperluan anak-anak sekolah di Sumba. Bantuan tersebut diberikan sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kemajuan masyarakat setempat.
Bagi klien kami, investasi bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga sarana untuk berkontribusi bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dari berbagai kegiatan sosial yang telah dilakukan secara nyata.
Oleh karena itu, timbul pertanyaan yang wajar dan patut dijawab secara terbuka: mengapa setelah perdamaian tercapai, AJB ditandatangani, pembayaran diterima, dan sertifikat dibaliknamakan secara sah, justru kembali muncul tuduhan bahwa klien kami belum melaksanakan kewajibannya?
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka: apakah terdapat motif atau kepentingan tertentu yang melatarbelakangi tuduhan-tuduhan yang terus diarahkan kepada klien kami setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai?
Sehubungan dengan pernyataan-pernyataan tersebut, kami telah melayangkan somasi secara resmi kepada Saudara Yohanes Sari agar menarik kembali dan mengklarifikasi setiap pernyataan yang tidak berdasar, tidak sesuai fakta, atau berpotensi menyesatkan publik.
Somasi tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan kesempatan menyelesaikan persoalan ini secara proporsional dan sesuai koridor hukum. Namun demikian, apabila somasi tersebut tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka kami akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum lebih lanjut guna melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami.
Kami tidak menutup kemungkinan untuk melakukan laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, maupun perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan klien kami.
Kami memandang bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Apabila investor yang telah bertransaksi secara sah, beritikad baik, memenuhi kewajibannya, serta mengikuti seluruh prosedur hukum masih dihadapkan pada tuduhan atau klaim yang tidak berdasar, maka kondisi demikian berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi investor lain untuk berinvestasi di Pulau Sumba, khususnya Kabupaten Sumba Barat Daya.
Padahal, investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan di berbagai sektor. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu bersama-sama menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang aman, adil, dan kondusif bagi semua pihak.
Kami percaya bahwa Sumba Barat Daya merupakan daerah yang memiliki potensi besar dan masa depan yang cerah. Karena itu, kepastian hukum dan perlindungan terhadap setiap pihak yang beritikad baik harus terus dijaga demi mendorong kepercayaan investor serta kemajuan daerah secara berkelanjutan.
Kami mengajak masyarakat untuk menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini atau pernyataan sepihak.
Negara hukum menempatkan fakta dan alat bukti di atas segala opini. Setiap dalil harus dibuktikan, dan setiap tuduhan wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum tidak dibangun atas asumsi, melainkan atas bukti yang sah dan dapat diuji secara objektif.
Kuasa Hukum King Kevin
Yubylate Pieter Umbu Warata Pandango, S.H.






