MAJALENGKA, BTN – Aktivitas peredaran obat keras daftar G yang dijual secara bebas di sebuah kios Jalan Prapatan-Rajagaluh, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kian meresahkan. Kios yang diduga kuat milik seorang warga bernama Nasir tersebut terkesan kebal hukum dan tetap beroperasi dengan leluasa, meski tim investigasi media telah melaporkan temuan ini secara langsung ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Majalengka pada Kamis (25/06/2026).
Langkah pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media pada Selasa (23/06/2026). Dalam investigasi lapangan tersebut, tim menemukan bukti kuat adanya transaksi ilegal obat-obatan terlarang yang masuk dalam kategori daftar G tanpa izin resmi, yang berpotensi merusak generasi muda di wilayah hukum Majalengka.
Ironisnya, saat tim media hendak bertolak ke kantor polisi untuk menyerahkan laporan, kios tersebut terpantau masih beroperasi dengan bebas melayani pembeli. Guna menghentikan praktik ilegal yang kasatmata ini, tim jurnalis langsung mendatangi Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka untuk berkoordinasi dan meminta penindakan segera.
Tim investigasi tiba di Mapolres Majalengka sekitar pukul 18.10 WIB. Namun, kedatangan awak media disambut dengan suasana kantor yang sepi. Saat mencoba menemui petugas piket di unit terkait untuk memaparkan temuan mendesak ini, tim justru diminta menunggu dengan alasan yang kurang profesional. “Maaf bang, yang piket sedang mandi, tunggu sampai habis Isya,” ujar salah satu petugas yang berada di lokasi.
Setelah menunggu lebih dari satu jam, seorang anggota Satnarkoba berinisial T baru menemui awak media. Alih-alih langsung mengambil tindakan represif atau mengerahkan personel ke lapangan, oknum anggota tersebut justru berdalih baru bertugas dan sedang dalam kondisi kurang sehat. “Saya baru bertugas di sini bang, jadi belum tahu. Saya juga sedang sakit tidak enak badan, nanti segera saya tindak,” kilih T saat dikonfirmasi.
Sikap apatis dan lambatnya respons dari aparat penegak hukum ini memicu tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan lanjutan tim media di lapangan pasca-laporan disampaikan, sama sekali tidak terlihat adanya pergerakan personel kepolisian yang mendatangi atau menggerebek lokasi. Kios obat keras di Kecamatan Sumberjaya itu terpantau tetap buka dan beraktivitas normal seolah tidak tersentuh hukum.
Kecewa dengan lambannya penanganan di tingkat polres, tim investigasi media menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Seluruh dokumen, rekaman video, dan bukti fisik hasil investigasi lapangan akan segera diserahkan kepada instansi vertikal yang lebih tinggi serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) demi memastikan hukum ditegakkan secara adil.
Selain melayangkan laporan formal terkait peredaran obat ilegal, tim media juga berencana meneruskan kasus ini ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan ketat serta pengusutan tuntas terhadap dugaan adanya oknum internal Polres Majalengka yang membocorkan informasi atau bertindak sebagai “beking” di balik bisnis haram tersebut.
Peredaran obat keras daftar G secara bebas tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Pembiaran terhadap aktivitas ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat dan mencoreng komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya.
Hingga berita ini diturunkan dan naik cetak, pihak pejabat utama Polres Majalengka maupun Kasat Narkoba belum memberikan keterangan resmi atau rilis konfirmasi terkait lambatnya respons anggotanya di lapangan. Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan nyata dari aparat penegak hukum demi menjaga kondusivitas wilayah Majalengka. (Red/Tim)






