MOROWALI UTARA — BTN 07/09/2026-Warga Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara (Morut), meluapkan kekecewaan mendalam atas dugaan penyelewengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah mereka. Kekesalan tersebut membuncah setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan fatal, salah satunya pendaftaran warga yang telah meninggal dunia sebagai penerima bantuan dana kemasyarakatan tersebut.
Tindakan pengurus dana CSR ini dinilai sangat keterlaluan dan mencederai rasa keadilan masyarakat lokal. Sejumlah warga Dusun 1 Desa Ganda-Ganda merasa hak-hak sosial mereka telah dirampas oleh oknum pengelola yang memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok.
Dugaan praktik tak terpuji ini pun akhirnya berujung ke ranah hukum. Perwakilan warga Desa Ganda-Ganda secara resmi mendatangi dan melaporkan pengurus dana CSR tersebut ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara untuk diproses secara transparan dan tuntas.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan warga terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang telah berlangsung lama tanpa adanya transparansi. Warga berharap pihak kejaksaan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas aliran dana CSR yang seharusnya menjadi hak masyarakat terdampak industri.
Dalam wawancara bersama awak media, warga membeberkan bukti-bukti awal yang mengindikasikan adanya manipulasi data secara terstruktur. Temuan warga di Dusun 1 menjadi bukti nyata betapa carut-marutnya pendataan penerima manfaat yang dilakukan oleh pengurus.
”Di Dusun 1 ada warga yang diketahui sudah almarhum, tapi namanya masih dimasukkan ke dalam daftar penerima dana CSR. Tega sekali mereka melakukan hal ini,” ungkap salah seorang warga Ganda-Ganda dengan nada geram saat memberikan keterangan, Minggu (6/9).
Tak hanya soal pencatatan warga yang telah wafat, warga juga membongkar modus operandi lain yang diduga digunakan untuk menggelembungkan atau menyamarkan alokasi anggaran. Pengurus CSR diduga deliberately mengacak susunan penomoran pada daftar penerima.
Dalam lembaran dokumen penerima bantuan, pola penomoran dibuat tidak berurutan secara sengaja. Sebagai contoh sederhana, tepat di bawah nomor urut 7 langsung melompati ke nomor urut 9, tanpa pernah menyertakan keberadaan nomor urut 8.
Skema loncat nomor ini diduga kuat menjadi taktik pengurus untuk memanipulasi perhitungan total penerima. Dengan hanya mengalikan angka urutan terakhir dengan nominal dana yang dibayarkan, nilai total anggaran seolah-olah sesuai, padahal ada selisih dana dari nomor yang ‘dihilangkan’ tersebut.
Modus semacam ini dinilai warga sebagai bentuk manipulasi yang terencana dan sistematis. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, potensi kerugian masyarakat dari angka-angka yang “hilang” tersebut diperkirakan mencapai jumlah yang tidak sedikit.
Merespons tuduhan berat dan laporan warga tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengurus dana CSR Desa Ganda-Ganda guna memenuhi asas keterimbangan berita (cover both sides).
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus dana CSR terkesan bungkam dan enggan memberikan penjelasan resmi maupun klarifikasi terbuka kepada publik mengenai tuduhan manipulasi data tersebut.
Sikap tertutup pengurus dana CSR justru semakin menguatkan kecurigaan publik terkait adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Kejaksaan Negeri Morowali Utara kini didesak untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak terkait demi membongkar dugaan korupsi CSR di Desa Ganda-Ganda secara terang benderang.
Tim redaksi






