BANGGAI LAUT, BTN – Praktik illegal fishing menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, tampaknya telah berada pada titik nadir yang sangat mengkhawatirkan. Alih-alih mereda setelah berulang kali dikeluhkan, aksi perusakan ekosistem ini justru kian berani dilakukan secara terang-terangan dan beruntun pada Kamis, 2 Juli 2026, hingga Jumat pagi, 3 Juli 2026.
Berulangnya dentuman bom di laut ini seketika memicu mosi tidak percaya yang masif dari warga pesisir, khususnya di Desa Bone-Bone, terhadap efektivitas pengawasan wilayah perairan setempat. Kejadian yang terus polutif dan berulang ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran sistematis atau setidaknya, bukti nyata lemahnya taji hukum di wilayah perairan tersebut.
Seperti yang terekam dalam dokumentasi warga, aktivitas perahu nelayan di perairan terbuka kerap menjadi saksi bisu dari eksploitasi laut yang destruktif ini. Rekaman demi rekaman yang dikumpulkan masyarakat seolah menjadi tamparan keras bagi otoritas yang memiliki kewenangan penuh untuk menjaga kedaulatan maritim daerah.
Dampak dari pembiaran kejahatan lingkungan global di tingkat lokal ini dinilai sudah sangat fatal dan berada di ambang titik mati (point of no return). Warga pesisir yang ruang hidup serta dapurnya bergantung sepenuhnya pada kelestarian laut, kini mulai menyuarakan keputusasaan mendalam atas lambatnya respons dari otoritas terkait.
”Setiap kali terdengar ledakan di laut, bukan hanya ikan yang mati, tetapi masa depan anak cucu kami ikut dihancurkan,” ungkap seorang warga setempat dengan nada bergetar, yang terpaksa menyembunyikan identitasnya demi keselamatan diri dari potensi intimidasi.
Penggunaan bom ikan secara masif tidak hanya memusnahkan biota laut tanpa seleksi, tetapi juga meremukkan terumbu karang yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih. Akibat dari kejahatan yang terkesan ‘dipelihara’ ini, nelayan tradisional dipaksa gigit jari karena hasil tangkapan mereka merosot tajam di tengah ancaman kehancuran total ruang penghidupan.
Abainya aspek pengawasan di wilayah perairan Bangkurung memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat mengenai fungsi patroli rutin yang seharusnya melekat pada aparat penegak hukum. Publik kini secara terbuka mempertanyakan keseriusan, nyali, dan efektivitas kerja dari tiga pilar pengamanan: Polsek Bangkurung, Satuan Polairud, dan Polres Banggai Kepulauan.
Masyarakat mendesak lembaga-lembaga penegak hukum tersebut untuk tidak lagi sekedar melakukan formalitas patroli di atas kertas atau sekedar menggugurkan kewajiban seremonial semata. Warga menuntut adanya operasi terpadu yang progresif, agresif, dan menyentuh hingga ke akar rumput—termasuk memburu para pemodal dan pemasok bahan baku bom.
Tak hanya aparat hukum, mata masyarakat kini juga tertuju tajam pada Bupati Banggai Laut selaku kepala daerah yang memegang mandat politik dari rakyat. Warga menuntut sang bupati untuk segera turun tangan secara politis dan administratif, memimpin koordinasi lintas instansi demi menyelamatkan wilayah perairannya dari kehancuran ekologis yang kian masif.
Situasi di akar rumput kian memanas seiring beredarnya informasi sensitif di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan keluarga dekat dari oknum aparat. Rumor yang berkembang menyebutkan adanya hubungan kekeluargaan antara salah satu aktor utama pengeboman dengan oknum Babinsa di wilayah Kalupapi, sehingga memicu kesan adanya ‘payung perlindungan’ hukum.
Meski rentetan informasi mengenai dugaan keterlibatan keluarga oknum TNI ini belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi, isu ini menjadi ujian berat bagi komitmen penegakan hukum yang transparan. Keberanian aparat dalam mengusut rumor ini akan menjadi indikator utama apakah hukum di Banggai Laut masih memiliki kehormatan atau tidak.
Jika dugaan hubungan kekeluargaan atau ‘bekingan’ berseragam itu terbukti benar, maka hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa. Warga menuntut proses hukum dijalankan secara terbuka, radikal, dan tanpa pandang bulu, sebab hukum tidak boleh tumpul ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan atau oknum tertentu.
Sebaliknya, jika isu tersebut terbukti tidak benar, maka aparat penegak hukum bersama institusi TNI wajib memberikan klarifikasi resmi dan transparan kepada publik. Langkah konkrit ini sangat diperlukan guna membersihkan serta memulihkan nama baik institusi maupun pihak yang dituduh, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat yang tengah luntur.
Hingga berita ini diturunkan, nuansa saling lempar bola atau bungkam justru masih terasa sangat kental di antara instansi yang bertanggung jawab. Belum ada satu pun keterangan resmi atau rilis klarifikasi yang dikeluarkan oleh Polsek Bangkurung, Satuan Polairud, Polres Banggai Kepulauan, maupun pihak TNI terkait laporan pemboman beruntun ini.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab serta Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Hak tersebut disediakan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi terwujudnya informasi yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab.






