Sumba Timur, BTN — Kali Pamalar bukan sekedar bentang saluran air biasa, melainkan ruang hidup utama yang menyokong keselamatan dan keberlangsungan masyarakat sekitar. Namun, aktivitas pembangunan yang diklaim sebagai bentuk “normalisasi” kini justru menuai sorotan tajam dan memicu gelombang pertanyaan kritis dari publik setempat. 27/09/2026
Hasil penelusuran langsung di lapangan mengungkap fakta mencengangkan terkait minimnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah warga mengaku keterlibatan mereka sejauh ini hanya sebatas diminta membubuhkan tanda tangan di atas kertas tanpa diberi pemahaman yang utuh.
“Kami warga disuruh tanda tangan saja, katanya mau ada normalisasi kali. Tapi jujur, kami sendiri tidak mengerti apa sebenarnya yang dimaksud dengan normalisasi itu,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan saat ditemui wartawan di lokasi.
Pengakuan tersebut memicu keraguan mendasar terkait legitimasi partisipasi publik dalam proyek ini. Bubuhi tanda tangan warga tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai Izin Lingkungan, terlebih jika masyarakat diposisikan dalam ketidaktahuan atas detail pekerjaan yang berdampak langsung pada pemukiman mereka.
Secara realitas, warga memang menaruh harapan besar pada penanganan masalah luapan air yang rutin melanda area pemukiman saat musim hujan. “Kalau hujan deras dan banjir, air sering meluap sampai menutup jalan utama, bahkan tak jarang masuk merendam rumah kami,” lanjut warga tersebut menjelaskan kondisi lapangan.
Meski kebutuhan penanganan banjir amat mendesak, setiap intervensi fisik terhadap badan sungai tetap wajib tunduk pada regulasi ketat. Langkah normalisasi seyogianya ditopang oleh studi teknis yang matang, kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL.
Transparansi menjadi kunci mendasar agar istilah “normalisasi” tidak dijadikan tameng untuk mengabaikan hak-hak dasar dan keselamatan warga. Publik berhak mengetahui secara rinci mengenai bentuk kegiatan, dasar hukum penunjukan, cakupan batas wilayah kerja, hingga skenario mitigasi risiko lingkungan yang diakibatkan.
Apabila seluruh dokumen perizinan dan kajian teknis telah dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku, pemerintah maupun pelaksana proyek sepatutnya membukanya secara terang benderang. Sebaliknya, bila kejelasan dokumen belum mampu ditunjukkan, maka aspirasi dan kekhawatiran masyarakat tidak boleh diabaikan begitu saja.
Upaya pengawasan ini dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan menuntut pertanggungjawaban serta kepastian hukum demi keselamatan lingkungan. Masa depan Kali Pamalar dan keselamatan warga di sekitarnya adalah pertaruhan besar yang harus dikawal secara terbuka hingga tuntas.
Piter Kabiro, Sumba Timur






