Scroll Untuk Lanjut Membaca

SUMBA TIMUR, BTN – Pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Sumba Timur memunculkan harapan sekaligus pertanyaan dari masyarakat hukum adat. 22/07/2026

Di satu sisi, pemerintah pusat menyampaikan komitmennya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat. Namun di sisi lain, masih terdapat persoalan yang dinilai belum terselesaikan di lapangan, yakni dugaan penguasaan atau pencatatan sejumlah tanah ulayat (tanah kabihu) sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.

Bagi masyarakat adat Sumba, tanah kabihu bukan sekedar lahan yang memiliki nilai ekonomi. Tanah tersebut merupakan warisan leluhur yang melekat pada identitas, sejarah, serta keberlangsungan hidup setiap kabihu (klan). Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut status tanah adat harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berdasarkan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Pernyataan pemerintah pusat bahwa pengadministrasian tanah ulayat bertujuan memberikan perlindungan hukum dinilai perlu dibuktikan melalui penyelesaian persoalan-persoalan yang masih menjadi keluhan masyarakat. Sebab, apabila masih terdapat tanah adat yang telah diklaim atau dicatat sebagai aset pemerintah daerah tanpa penyelesaian yang jelas, maka kepercayaan masyarakat terhadap program pengakuan tanah ulayat dapat tergerus.

Pengamat kebijakan agraria menilai pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi ulang terhadap aset yang berasal dari wilayah adat apabila terdapat keberatan dari masyarakat. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara aset pemerintah dan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Timur membuka ruang dialog dengan para tokoh adat dan kabihu yang merasa hak atas tanah leluhurnya belum memperoleh kepastian hukum. Penyelesaian melalui musyawarah dinilai lebih mencerminkan semangat penghormatan terhadap masyarakat adat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Program pengakuan masyarakat hukum adat akan kehilangan makna apabila di satu sisi pemerintah mendorong pendaftaran tanah ulayat, tetapi di sisi lain masih terdapat sengketa atau keberatan atas status tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah. Oleh karena itu, sinkronisasi data, transparansi, dan penyelesaian konflik agraria menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara adil dan terbuka.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terkait tanggapan atas keluhan masyarakat mengenai dugaan pencatatan tanah ulayat sebagai aset pemerintah daerah.

Piter Kabiro, Sumba Timur