LUWUK — BTN 26/07/2026-Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) sekaligus Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id, Hermanius Burunaung, menyampaikan sorotan kritis terkait dinamika penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai. Ia menilai peningkatkan status kelembagaan menjadi Polresta seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum serta transparansi penanganan perkara.
Hermanius menyebutkan bahwa pihaknya menerima sejumlah keluhan dari masyarakat terkait lambatnya penanganan laporan polisi yang telah resmi dilayangkan. Menurutnya, kepastian hukum atas aduan warga merupakan hak publik yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum secara profesional dan terukur.
Ia menyoroti adanya dugaan stagnansi pada sejumlah penanganan perkara, termasuk kasus yang tergolong pidana murni. Masyarakat pelapor kerap mempertanyakan status perkembangan perkara yang dinilai berjalan lambat meskipun telah mengantongi dokumen Tanda Terima Laporan (TTL) yang sah.
”Masyarakat datang melapor dengan dokumen dan bukti Tanda Terima Laporan yang sah. Namun dalam perjalanannya, penanganan perkara diduga mengalami penundaan yang memicu pertanyaan publik. Begitu dikonfirmasi, penjelasan yang diterima pelapor sering kali terbatas pada pernyataan masih dalam proses,” ujar Hermanius dalam keterangannya di Luwuk.
Kondisi tersebut, menurut Hermanius, berpotensi menimbulkan persepsi spekulatif di tengah masyarakat terkait objektivitas penanganan perkara. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas agar tidak timbul prasangka mengenai adanya pembiaran atau perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu yang dilaporkan.
Lebih lanjut, Ketua Umum PRIMA ini menyayangkan pola komunikasi publik institusi yang dinilai cenderung reaktif. Pihaknya menilai respons penjelasan resmi atau jumpa pers kerap baru dilaksanakan setelah suatu isu mendapat perhatian luas atau menjadi sorotan kritis publik di media massa.
Hermanius menegaskan bahwa perubahan status dari Polres menjadi Polresta mengandung tanggung jawab moral dan kelembagaan yang lebih besar. Kenaikan tipe dinilai tidak boleh sebatas peningkatan struktur organisasi, melainkan harus dibuktikan dengan efektivitas penyidikan yang tidak tebang pilih.
Guna menjaga kepercayaan publik (public trust), PRIMA mendorong pimpinan Polresta Banggai untuk melakukan evaluasi berkala terhadap unit-unit penyidikan. Langkah evaluasi internal dinilai penting untuk memastikan seluruh laporan warga diproses sesuai dengan mekanisme standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
PRIMA juga menyatakan tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak jajaran Polresta Banggai mengenai kendala teknis maupun prosedural yang dihadapi dalam penanganan perkara. Upaya ini dilakukan demi menjamin keterbukaan informasi serta pemenuhan asas keberimbangan berita sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi






