BANGGAI LAUT, BTN 29/07/2026 – Ceroboh dan minim penelitian mendalam. Begitulah gambaran riil tata kelola administrasi Pemerintah Kabupaten Banggai Laut setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Lomba Gerak Jalan HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang menuai gelombang kritik publik. Dokumen resmi bertanda tangan pejabat yang seharusnya menjadi cerminan profesionalisme birokrasi, justru memperlihatkan bobroaknya fungsi pengawasan (quality control) internal di lingkup Sekretariat Daerah, hingga memaksa panitia dan pemerintah daerah sibuk melakukan revisi serta klarifikasi.
Pengamat kebijakan publik,Udin,Karo Karo mengambil langkah progresif dengan menghubungi langsung Ketua Panitia Pelaksana guna membongkar kejanggalan redaksional yang membingungkan masyarakat. Langkah kritis ini diambil setelah ia menemukan sejumlah frasa rancu, instruksi ambigu, hingga kesalahan ketik elemental pada dokumen negara tersebut. Hasil komunikasi menyingkap fakta mencengangkan,narasi bertentangan yang beredar ke publik murni lahir dari kekeliruan perumusan naskah dinas tanpa melalui harmonisasi dan kajian hukum yang komprehensif.
Kritik tajam mengarah pada redaksi surat yang membuka ruang multitafsir, khususnya poin kontroversial yang terkesan mendiskriminasi kelompok tertentu melalui larangan peserta LGBT. Setelah cecaran publik meluas, Panitia Pelaksana dan Pemkab Banggai Laut terpojok hingga akhirnya mengakui bahwa substansi yang dimaksud sebenarnya hanyalah aturan etika, estetika, dan tata cara berpakaian saat lomba berlangsung,bukan pembatasan atas identitas personal seseorang. Kekeliruan mendasar ini menjadi bukti telanjang betapa lemahnya artikulasi bahasa hukum dan administrasi pejabat penyusunnya.
Tak berhenti pada substansi yang fatal, kelemahan mendasar birokrasi Banggai Laut makin ditelanjangi oleh kesalahan penulisan ejaan yang sangat amatir. Frasa formal “Tokoh Masyarakat” justru tertulis konyol menjadi “Toko Masyarakat”. Kesalahan fatal pada dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat sekelas Sekretaris Daerah ini memperlihatkan bahwa proses verifikasi berjenjang dari Bagian Humas hingga para Asisten Sekretariat Daerah tidak berjalan alias sekedar formalitas stempel belaka.
Udin menegaskan, penerbitan surat beracun polemik ini adalah tamparan keras bagi kredibilitas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Menurutnya, sebuah naskah dinas yang keluar ke publik membawa marwah dan sikap resmi institusi negara. Ketika dokumen yang sarat kelemahan redaksional dan kekeliruan fatal bisa lolos sampai tahap pengesahan, hal itu menandakan mekanisme verifikasi internal birokrasi sedang mengalami lumpuh fungsi secara sistematis.
Menyikapi desakan publik yang kian masif, Ketua Panitia Pelaksana, Syaifudin Saidar, akhirnya angkat suara dan mengakui secara terbuka adanya cacat teknis maupun substansi dalam dokumen tersebut. Pihaknya berjanji segera menerbitkan revisi total untuk memperjelas pedoman kegiatan, sekaligus mengklaim bahwa polemik ini lahir dari miskomunikasi redaksional, bukan kesengajaan kebijakan. Nasi telah menjadi bubur, pengakuan ini justru mempertegas ketidakcermatan panitia sejak proses perencanaan.
Meski Pemkab Banggai Laut bergerak cepat menyiapkan surat perbaikan, Udin mengingatkan agar revisi redaksi tidak dijadikan “karpet merah” untuk meloloskan diri dari tanggung jawab evaluasi. Langkah defensif dan bongkar-pasang surat semata hanya menyelesaikan gejala di permukaan, tetapi menyembunyikan akar masalah utama,tidak adanya standar pengendalian mutu yang disiplin dalam penyusunan produk hukum dan administrasi daerah.
Sorotan atas rendahnya mutu birokrasi ini juga memicu gelombang kemarahan warganet di media sosial. Salah seorang warga, Niamo Adi, melayangkan kritik pedas terkait runtuhnya wibawa pemerintah di mata publik akibat kecerobohan yang semestinya bisa dicegah. Ia mempertanyakan peran bertingkat dari Humas, Bagian Hukum, hingga para Asisten Setda yang terkesan “tidur” dan hanya berfungsi sebagai jalur lalu lintas kertas tanpa melakukan penyuntingan serta telaah kritis atas konsep surat sebelum disodorkan ke meja Sekda.
Gema kritik dari masyarakat ini menjadi parameter telanjang untuk mengukur kualitas SDM dan tata kelola pemerintahan di Banggai Laut hari ini. Publik berhak merasa cemas, sebab jika untuk urusan administrasi surat peringatan lomba tingkat kabupaten saja birokrasi gagap dan ceroboh, lantas bagaimana masyarakat bisa mempercayakan penyusunan dokumen strategis daerah dan kebijakan publik bernilai miliaran rupiah?
Udin mendesak agar Bupati dan Sekretaris Daerah Banggai Laut tidak tinggal diam melihat kinerja jajarannya yang mencoreng citra daerah. Evaluasi total dan sanksi administratif mutlak dijatuhkan kepada panitia pelaksana, Bagian Humas, serta pejabat teknis yang terbukti lalai menjalankan fungsi penyuntingan (proofreading) dan harmonisasi naskah. Pembiaran atas kecerobohan semacam ini hanya akan melanggengkan standar kerja birokrasi yang asal jadi.
Peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum pembenahan total sistem administrasi pemerintahan berbasis akuntabilitas tinggi. Setiap draft naskah dinas sebelum diajukan ke meja penandatanganan wajib melalui pintu filter ketat,verifikasi administratif, pemeriksaan kelayakan redaksi oleh Humas, harmonisasi substansi, hingga legal drafting oleh bagian hukum. Tanpa rantai pengawasan yang ketat, pemerintah daerah akan terus terjerembet dalam polemik buatan sendiri.
Langkah cepat merevisi surat memang patut dicatat sebagai bentuk keterbukaan menerima kritik, namun integritas birokrasi tidak dipulihkan hanya dengan selembar kertas perbaikan. Publik Banggai Laut kini menagih perbaikan nyata dalam bentuk perombakan mekanisme kerja internal yang lebih profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar kewibawaan pemerintah tidak terus merosot akibat kekonyolan administrasi.
Pada akhirnya, polemik Surat HUT RI ini menjadi pelajaran berharga bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, ketelitian dan kecermatan penyusunan naskah dinas bukan sekedar urusan tata bahasa, melainkan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas birokrasi serta mempertahankan kepercayaan publik (public trust) terhadap penyelenggaraan negara.
Jein






