BATAM – BTN 02/08/2026-Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri berskala besar di wilayah Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kian menunjukkan wajah hukum yang tumpul. Sebuah gudang penampungan BBM milik pengusaha berinisial AM tetap leluasa beraktivitas menantang hukum, meskipun seluruh dokumen perizinan operasionalnya telah mati total sejak lama.
Pantauan ketat di lokasi memperlihatkan ritme kerja yang terstruktur dan masif. Satu unit truk tangki BBM industri bernomor polisi BP 9751 EY terekam rutin keluar-masuk membawa muatan penuh. Pengisian hingga distribusi bahan bakar cair tersebut berjalan lancar tanpa riak, seolah area tersebut berada di luar jangkauan hukum Republik Indonesia.
Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa pasokan BBM industri yang disalurkan ke berbagai kawasan industri dan proyek pembangunan di Batam ini bersumber dari hasil penyedotan sisa bahan bakar ilegal atau yang dikenal dengan istilah “kencingan”. Praktik black market ini jelas merampas hak-hak rakyat dan merugikan keuangan negara dalam jumlah besar akibat melayang potensi pajak.
Secara historis, gudang milik AM sempat mengantongi izin keagenan Niaga Umum (NU) yang menumpang pada nama PT Ganani. Namun masa berlaku dokumen legalitas tersebut telah kadaluarsa sejak waktu yang cukup lama. Secara yuridis, setiap aktivitas penyimpanan, pengangkutan, hingga niaga BBM di lokasi tersebut seharusnya berstatus ilegal dan wajib dihentikan seketika.
Ironisnya, di tengah gamblangnya pelanggaran hukum ini, keberadaan Satgas Migas justru menjadi sorotan tajam. Badan yang dibentuk untuk mengawasi dan menindak penyelewengan energi tersebut dinilai tumpul dan tak berjiwa. Satgas Migas terkesan hanya duduk santai di balik meja, membiarkan para mafia BBM leluasa menggerogoti kekayaan negara tanpa ada upaya penertiban yang nyata.
Sikap apatis Satgas Migas ini memicu kemarahan publik. Pembiaran yang berlangsung berlarut-larut menguatkan prasangka masyarakat bahwa pengawasan tata kelola BBM di Batam hanyalah sebatas formalitas di atas kertas, sementara eksekusi di lapangan nol besar. Rakyat terpaksa gigit jari menyaksikan hak energi mereka dirampok oleh segelintir oknum pemburu rente.
Tudingan tak kalah menohok juga mengarah pada institusi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sikap diam dan tidak adanya penindakan tegas memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya aksi saling “membekingi” di balik megahnya operasional gudang ilegal milik AM tersebut.
Kehadiran armada tangki bernopol BP 9751 EY yang berseliweran saban hari di jalan raya seharusnya menjadi sasaran empuk penegakan hukum. Sangat tidak masuk akal apabila lalu lalang kendaraan pengangkut BBM tak berizin ini luput dari pengawasan dan kacamata penindakan aparat kepolisian maupun instansi terkait.
Selain merampas pendapatan negara dari sektor perpajakan, operasional gudang ilegal yang berada dekat kawasan pemukiman warga ini menyimpan potensi bahaya laten. Tanpa adanya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terverifikasi, lokasi ini menjadi “bom waktu” yang siap mengancam keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar dari risiko kebakaran hebat.
Ketidaktegasan APH dan pasifnya Satgas Migas dalam menutup gudang Sei Binti ini kian mempertegas kesan bahwa hukum di wilayah hukum Kota Batam hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Ketika masyarakat kecil ditindak tegas atas pelanggaran minor, para pengusaha BBM ilegal justru melenggang bebas tanpa tersentuh sedikit pun.
Publik kini mendesak pimpinan tertinggi aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera turun tangan membongkar tuntas mata rantai mafia BBM di Sagulung. Evaluasi total terhadap kinerja Satgas Migas dan aparat lokal harus segera dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak benar-benar runtuh.
Hingga berita ini diunggah, redaksi masih berupaya keras mendapatkan konfirmasi resmi dari pemilik gudang berinisial AM, Pimpinan Satgas Migas, serta jajaran APH terkait. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka lebar sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Siska)/Pimpinan Redaksi





