TOJO UNA-UNA, SULTENG —BTN 05/08/2026- Penanganan kasus dugaan penggelapan dua ekor sapi di wilayah hukum Polres Tojo Una-Una (Touna) mendadak menyita perhatian publik. Bukan semata karena nilai kerugian materiilnya yang mencapai puluhan juta rupiah, melainkan lambannya tempo penanganan perkara oleh aparat penegak hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/15/IX/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, laporan tersebut telah resmi teregistrasi pada 26 Januari 2026 pukul 10.54 WITA. Laporan ini dilayangkan langsung oleh Nurmin U. Walo (43), seorang ibu rumah tangga asal Jalan Samratulangi, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete.
Memasuki bulan keenam sejak laporan polisi dibuat, penanganan perkara yang dipegang Satreskrim Polres Touna terkesan berjalan di tempat. Lambatnya progres penyidikan ini memicu kritik tajam mengenai komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum yang cepat, tepat, dan transparan bagi warga awam.
Peristiwa pidana tersebut berawal dari tindak penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama inisial R. Kasus ini terjadi di kediaman/lokasi Jalan Samratulangi, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, dengan titik koordinat lokasi yang tercatat jelas dalam berkas kepolisian.
Dalam uraian kejadian, terlapor R awalnya meminta izin memelihara dua ekor sapi milik korban dalam jangka waktu satu tahun. Namun, baru berjalan tiga bulan, tepatnya pada Sabtu, 05 April 2025 sekitar pukul 11:30 WITA, sapi titipan tersebut mendadak telah dipotong tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik sahnya.
Saat korban mendatangi dan mempertanyakan keberadaan sapinya, terlapor R mengakui perbuatannya dan meminta tenggat waktu pembayaran selama 3 bulan. Terlapor berjanji akan membayar kerugian sapi tersebut sebesar Rp50.000.000 dan Rp10.000.000 (total Rp60.000.000) secepatnya kepada korban.
Namun, hingga laporan polisi diterbitkan, tidak ada iktikad baik dari terlapor R untuk mengembalikan atau melunasi ganti rugi bernilai Rp60 juta tersebut. Terlapor justru terus-menerus mengulur waktu pelunasan hingga membuat korban merasa sangat dirugikan dan terpaksa menempuh jalur hukum.
Merasa dipermainkan dan haknya dirampas, Nurmin U. Walo melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, harapan korban untuk mendapatkan keadilan secara cepat justru berbenturan dengan realita penanganan di Polres Touna yang terkesan lamban.
Waktu setengah tahun yang berlalu hanya untuk sekedar meminta keterangan dari dua orang saksi mengundang tanda tanya besar dari masyarakat. Progres yang sangat minim ini dinilai tidak sebanding dengan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh rakyat kecil yang menjadi korban kejahatan.
Kondisi ini kian menguatkan persepsi publik mengenai adanya disparity atau ketimpangan kecepatan penanganan perkara di tingkat daerah. Berlarut-larutnya penanganan kasus penggelapan ternak ini seolah mempertegas stigma bahwa perjuangan mencari keadilan bagi warga miskin harus melalui proses yang sangat panjang dan berbelit-belit.
Secara terbuka, korban menyatakan kekecewaannya atas lambatnya kepastian hukum yang diberikan oleh penyidik. Bagi masyarakat kecil, kerugian bernilai Rp60 juta adalah angka yang sangat besar dan berdampak langsung pada perekonomian keluarga mereka.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Tojo Una-Una memberikan klarifikasi bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara prosedural. Pihaknya menegaskan telah memeriksa dua orang saksi dan memastikan kasus ini akan dilimpahkan ke ranah hukum jika upaya penyelesaian damai tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor R belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas dugaan penggelapan yang disangkakan padanya. Publik kini menanti ketegasan dan profesionalisme Polres Touna untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di wilayah hukumnya benar-benar adil dan tidak pandang bulu.
Tam






