BEKASI,BTN 7 Agustus 2026 – Panggung terhormat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terseret dalam kubangan skandal moral dan kelembagaan yang sangat memalukan. Oknum anggota dewan berinisial M dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) diduga kuat melakukan praktik abuse of power (penyalahgunaan wewenang) tingkat tinggi dengan menyulap institusi legislatif menjadi alat intimidasi pribadi. Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, kini didesak bertindak tegas tanpa kompromi untuk segera memecat M secara tidak hormat demi menjaga marwah partai dan konstitusi.
Skandal penyalahgunaan kekuasaan ini memuncak ketika Komisi IV DPRD Kota Bekasi secara mendadak menggelar audiensi resmi pada 30 Juli 2026. Dalam forum yang dibiayai uang rakyat tersebut, M menggalang kekuatan politik untuk memanggil Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), hingga pihak manajemen Unity School. Tak berhenti di situ, otoritas legislatif yang seharusnya mengawasi kepentingan publik ini justru digunakan untuk melontarkan gertakan politik berupa ancaman evaluasi izin operasional sekolah demi membela emosi pribadi keluarganya.
Muara dari pemanggilan represif ini bermula dari insiden domestik di Unity School, di mana anak dari anggota DPRD M mengaku menjadi korban perundungan (bullying). Namun, kebenaran objektif yang dibeberkan pihak sekolah secara transparan melalui rekaman CCTV menghancurkan seluruh narasi pembenaran tersebut,botol minum atau termos milik siswa yang bersangkutan murni pecah karena terjatuh dari tangannya sendiri tanpa ada intervensi maupun perundungan dari teman sebayanya.
Kebutaan moral dan kebebalan skeptisisme ditunjukkan secara telanjang oleh M yang enggan menguji kebenaran melalui rekaman bukti sahih sebelum memobilisasi instrumen negara. Kegagalan,atau mungkin kesengajaan,untuk mengabaikan bukti faktual CCTV ini memperlihatkan betapa arogansi kekuasaan telah menumpulkan akal sehat dan kejernihan berpikir seorang wakil rakyat, yang lebih memilih memelihara kesalahpahaman demi memenangi ego personal.
Tindakan ini menyimbolkan bentuk kemunduran paling kelam dalam etika bernegara, yakni praktik privatisasi kekuasaan publik. Sangat tragis ketika fasilitas negara, ruang sidang terhormat, waktu produktif para pejabat birokrasi, hingga anggaran rakyat tersedot hanya untuk melayani hawa nafsu kekuasaan individu. Lembaga legislatif yang didirikan atas penderitaan rakyat dipaksa menunduk menjadi benteng pertahanan egosentris keluarga oknum M.
Dampak dari tindakan ugal-ugalan ini sangat destruktif terhadap iklim pendidikan dan birokrasi di Kota Bekasi. Dinas Pendidikan beserta jajaran lembaga perlindungan anak yang seharusnya berfokus pada peningkatam mutu edukasi dan perlindungan anak yang sejati, justru tersandera dalam drama intimidasi politik yang diarsiteki oleh oknum legislator berwawasan sempit.
Secara normatif dan etis, manuver M telah menabrak Kode Etik DPRD serta prinsip kepatutan pejabat publik. Pasal-pasal transparansi, integritas, dan larangan konflik kepentingan (conflict of interest) yang mengikat setiap anggota dewan telah dikangkangi secara terbuka, memperlihatkan cacat moral mendasar dalam menjalankan amanat rakyat.
Atas dasar pelanggaran etika berat ini, desakan publik membumbung tinggi ke markas DPP Partai Gerindra. Prabowo Subianto sebagai pimpinan tertinggi didesak tidak memelihara benalu politik yang menggerogoti kepercayaan rakyat dari dalam. Pemecatan oknum M secara definitif adalah harga mati untuk membuktikan bahwa Partai Gerindra bersih dari kader-kader culas yang memanfaatkan kekuasaan demi kepentingan oligarki keluarga.
Di tingkat daerah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi dilarang keras bersekongkol atau menjadi penonton pasif. BK DPRD dituntut segera menggelar sidang penegakan etika secara terbuka, independen, dan tanpa intervensi. Pembiaran terhadap kasus ini hanya akan menegaskan stigma publik bahwa lembaga legislatif Bekasi telah runtuh menjadi “sarang kompromi” dan penampung kekuasaan semena-mena.
Jika tindakan represif berbasis salah paham ini dibiarkan lolos tanpa sanksi hukum dan etika yang berat, kasus ini akan menjadi preseden sangat berbahaya bagi demokrasi lokal. Masyarakat akan disuguhkan pesan beracun bahwa instrumen hukum, perizinan lembaga pendidikan, dan wewenang politik dapat ditekuk sewaktu-waktu oleh pejabat yang tersinggung secara pribadi.
Publik, elemen mahasiswa, dan aktivis sipil di Kota Bekasi dipanggil untuk terus mengawal ketat skandal ini hingga tuntas. Pengawasan melekat dari masyarakat adalah benteng terakhir guna memastikan tidak ada transaksi “di bawah meja” atau upaya penyelesaian damai yang menguapkan substansi penyalahgunaan wewenang ini.
Jabatan legislator bukanlah warisan nenek moyang maupun perisai kekebalan hukum untuk memukul pihak yang tak bersalah. Ketegasan Prabowo Subianto dalam memecat M, serta keberanian BK DPRD Kota Bekasi dalam menjatuhkan sanksi terberat, kini menjadi ujian nyata apakah keadilan di negeri ini masih memihak pada fakta dan kebenaran, ataukah menyerah pada keangkuhan seorang oknum pemegang mandat.
Publisher -Red






