​BANGGAI, BTN — Tata kelola penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menuai sorotan tajam. Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis Pertalite dan Solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran terungkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, hingga memicu keprihatinan publik dan desakan evaluasi total dari lembaga pengawas eksternal. Minggu 16/08/2026

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Praktik penyimpangan tersebut terendus berkat keluhan warga setempat yang menyaksikan langsung kejanggalan di lapangan. Alokasi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi sektor produktif masyarakat bawah, seperti petani dan nelayan kecil, justru diduga kuat didominasi oleh peredaran jerigen ber-barcode yang disalahgunakan demi keuntungan komersial pihak tertentu.

​Persoalan mendasar pertama berpusat pada pergeseran alokasi kuota Solar bersubsidi. Alih-alih dimanfaatkan langsung oleh petani untuk menggerakkan mesin pertanian, hak subsidi tersebut disinyalir sengaja dijadikan komoditas bisnis untuk diperjualbelikan kembali di pasar gelap demi mengejar margin keuntungan finansial semata.

​Kejanggalan semakin memprihatinkan pada mekanisme verifikasi di area pengisian SPBU. Pihak pengelola SPBU ditengarai menutup mata terhadap penggunaan identitas barcode milik orang lain, termasuk pemanfaatan kuota nelayan oleh oknum yang tidak berhak demi memuluskan penimbunan BBM secara massal.

​Skala permainan jatah subsidi ini tergolong masif karena pengantre jerigen diduga sanggup membawa hingga lima barcode milik warga lain dalam sekali transaksi. Praktik manipulatif ini menyebabkan stok BBM bersubsidi cepat mengering, sementara masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan justru gigit jari tak mendapatkan jatah.

​Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Umum Himpunan Pewarta Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan dari kacamata realitas sosial-ekonomi masyarakat. Sosok alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai bahwa tindakan warga mendistribusikan kuota subsidi kerap dilatarbelakangi oleh tekanan ekonomi yang sangat mendesak.

​Menurut Wilson Lalengke, struktur kebutuhan setiap individu di tingkat tapak tidaklah seragam. Dalam situasi impitan ekonomi tertentu, sebagian warga terpaksa menjual atau menukarkan hak subsidi BBM mereka untuk memperoleh dana tunai demi menyambung hidup serta memenuhi kebutuhan bahan pokok yang jauh lebih primer.

​Secara teoritis, fenomena ini berkelindan dengan pandangan Utilitarisme yang mengandaikan pencapaian kegunaan terbesar bagi individu, serta rasionalitas instrumental Max Weber di mana warga memanfaatkan hak hukumnya sebagai aset penukar. Kendati demikian, Wilson mengingatkan agar regulator dan pengelola SPBU tetap menjaga ketertiban serta keadilan agar subsidi tidak kehilangan arah.

​Namun dari sudut pandang pengawasan pelayanan publik, respons tegas dilontarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Muhammad Iqbal Andi Magga, menegaskan bahwa PT Pertamina Patra Niaga selaku BUMN penyalur BBM bersubsidi harus memikul tanggung jawab penuh atas kesemrawutan distribusi ini.

​Sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dan BUMN, Ombudsman Sulteng mendesak Pertamina Patra Niaga untuk tidak membiarkan praktik bodong ini terus berlarut-larut. SPBU-SPBU nakal yang terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) penyaluran BBM bersubsidi wajib ditertibkan tanpa kompromi.

​Muhammad Iqbal Andi Magga menegaskan bahwa masyarakat luas adalah pihak yang paling dirugikan oleh ulah oknum SPBU dan spekulan nakal. Di tengah upaya keras pemerintah melakukan efisiensi energi nasional, pembiaran terhadap penyaluran BBM bersubsidi yang melenceng merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak rakyat miskin.

​Ombudsman menggarisbawahi bahwa penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran bukan lagi kasus kasuistis kecil, melainkan telah menjadi fenomena sistemik yang hampir ditemui di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Kondisi ini menuntut langkah korektif yang konkret dan berdampak jera dari jajaran manajemen Patra Niaga Regional Sulteng.

​Langkah tegas yang didesak Ombudsman tidak main-main. Apabila ditemukan SPBU yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal dan melanggar SOP, Pertamina Patra Niaga diminta segera melakukan evaluasi total hingga mencabut atau menghentikan alokasi kuota BBM bersubsidi ke SPBU tersebut secara permanen.

​Selain sanksi administratif, Pertamina Patra Niaga juga didesak untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Sinergi intensif hingga tingkat Kepolisian Sektor (Polsek) dan jajaran Kecamatan menjadi krusial untuk membongkar rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

​Pemberantasan mafia dan penyimpangan BBM bersubsidi di Kabupaten Banggai kini menjadi ujian komitmen bagi Pertamina Patra Niaga dan jajaran kepolisian. Publik menunggu tindakan nyata di lapangan, agar alokasi energi bersubsidi dari negara benar-benar sampai ke tangan rakyat kecil yang berhak, bukan menguap ke kantong para pemborong dan pengusaha nakal.

Rahmat