BANGGAI LAUT – BTN 01/02/2026-Bau busuk diskriminasi dan intimidasi terendus tajam dalam kemelut yang menimpa Rasmin A. Timbange. Seorang tenaga pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini harus menelan pil pahit karena haknya diduga “disandera” oleh oknum pejabat di Banggai Laut. Ironisnya, pemblokiran nasib ini berpijak pada selembar surat pemberhentian dari Kepala Desa Tintingo yang secara hukum dianggap cacat nalar dan cacat prosedur.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa Rasmin Timbange tidak pernah menerima SK pengangkatan sebagai guru atau Kepala Sekolah dari Kepala Desa Tintingo, Badawin Sepole. Namun secara ajaib, sang Kades justru mengeluarkan surat pemberhentian. Dalam logika hukum manapun, seseorang tidak bisa diberhentikan dari jabatan yang tidak pernah diberikan oleh pemberhentinya.
”Ini bukan lagi sekedar kesalahan ketik, ini adalah maladministrasi sistematis. Surat pemberhentian tersebut hanyalah ‘kertas kosong’ yang dipaksakan untuk menjegal langkah seseorang meraih haknya sebagai PPPK,” ungkap analisis yang berkembang di lapangan.
Dokumen yang menjadi dasar penjegalan ini pun tampak tidak berwibawa,dengan stempel yang nyaris tak terlihat dan narasi keluhan masyarakat yang tidak terverifikasi secara hukum. Diduga kuat, ada operasi senyap dari oknum pejabat tertentu yang memanfaatkan surat desa ini untuk melakukan intimidasi psikologis dan menghambat proses administrasi di tingkat kabupaten.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi integritas Pemerintah Kabupaten Banggai Laut. Namun, lebih dari itu, publik kini menuntut ketegasan Pemerintah Pusat (Kemendagri dan Kemenpan-RB). Apakah negara akan kalah oleh manuver oknum pejabat daerah yang bermain-main dengan nasib rakyatnya?
Jika Pemerintah Pusat mendiamkan praktik penyanderaan SK PPPK ini, maka semangat reformasi birokrasi dan perlindungan terhadap hak-hak ASN telah mati di Banggai Laut. Masyarakat tidak butuh pejabat yang hanya pandai bersilat lidah di balik meja,masyarakat butuh keadilan nyata atas kesewenang-wenangan yang dipertontonkan secara vulgar ini.
Publik kini mendesak agar pihak berwenang membongkar siapa “dalang” di balik upaya penghambatan SK PPPK milik Rasmin Timbange. Jangan sampai institusi pemerintahan dijadikan alat pemuas dendam pribadi atau kepentingan politik kelompok tertentu dengan mengorbankan nasib tenaga pendidik.
”Jangan biarkan hukum rimba berlaku di tanah Banggai Laut. Pemerintah Pusat harus turun tangan sebelum virus maladministrasi ini dianggap sebagai kewajaran,” tutup pernyataan dalam rilis tersebut.
Sampai berita ini kembali tayang Kepala Tintingo masih Bungkam,belum memberikan keterangan terkiat SK Pemberhentian yang bukan Prodak pemberi SK Tersebut.kasus ini dalam pantauan dan pengawalan dari Berantastipikornews.sampai korban mendapatkan Haknya.
Redaksi






