SUKABUMI, BTN – Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, berinisial RN, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jumat 21/08/2026
Pengumuman penetapan status hukum terhadap pejabat keuangan desa tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kejaksaan pada Selasa (18/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Fahmi Rachman, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Langkah penetapan tersangka ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 yang telah diterbitkan sejak tanggal 23 April 2026 lalu.
Dalam mengusut tuntas perkara ini, tim penyidik Pidsus bekerja ekstra maraton dengan memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi serta meminta keterangan dari satu orang ahli guna memperkuat pembuktian.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dijalankan tersangka RN tergolong rapi dan nekat dengan memanfaatkan jabatan serta kewenangannya sebagai pengelola keuangan desa.
Tersangka diduga kuat sengaja merekayasa dan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif yang mencakup 67 kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025.
Demi memuluskan aksi kejahatannya, RN tak segan memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh serta menggandakan stempel resmi desa untuk menyempurnakan berkas manipulatif tersebut.
Berbekal dokumen bodong itu, tersangka kemudian mengajukan serta memproses pencairan dana desa secara sistemis melalui aplikasi sistem keuangan resmi, yakni SISKEUDES dan SITANTI.
Setelah dana berhasil dicairkan dan masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka RN secara bertahap mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya untuk mengeruk keuntungan serta memenuhi kepentingan pribadi.






