LIANG, BANGKEP, BTN — Aksi penindakan tegas terhadap dugaan praktik pemboman dan perusakan laut (destructive fishing) di perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, justru berbuntut panjang. Bukannya mendapat apresiasi, para pejuang konservasi dan nelayan lokal yang di garis depan menjaga laut kini mberdirielangkah dalam bayang-bayang ketakutan akibat rentetan ancaman serta intimidasi fisik yang kian menjadi-jadi. Rabu 26/08/2026
Pertemuan tingkat kecamatan yang digelar pada 21 Agustus 2026 menjadi bukti betapa kritisnya situasi keamanan di wilayah pesisir Liang. Pertemuan darurat ini dihadiri langsung oleh Camat Liang, Kapolsek Liang, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan, Blue Alliance Indonesia, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), KOMPAK, penggiat konservasi desa, serta Hamka Kadir yang menjadi korban langsung aksi dugaan pengancaman dan penganiayaan fisik.
Ruang pertemuan bergemuruh oleh luapan rasa takut dan kegeraman warga. Masyarakat pesisir secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mendalam atas keselamatan jiwa para nelayan kecil, anggota Pokmaswas, dan warga penggiat lingkungan. Mereka yang selama ini mendedikasikan hidupnya menjaga kelestarian laut dari kejahatan destructive fishing kini justru menjadi buronan intimidasi di tanah kelahiran mereka sendiri.
Kondisi psikologis warga yang tertekan memuncak ketika Aidar, Ketua Pokmaswas Bakau Desa Okumel, memberikan kesaksiannya. Suasana ruangan mendadak hening dan emosional saat Aidar tidak mampu lagi membendung air matanya. Ia menangis terisak, membeberkan teror bertubi-tubi yang dialaminya hanya karena dituduh sebagai “informan” atau pihak yang melaporkan kejahatan perusakan laut kepada aparat penegak hukum.
Tetesan air mata Ketua Pokmaswas ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan masyarakat di tingkat tapak. Kejadian ini membuka mata publik bahwa teror destructive fishing tidak lagi sekadar isu pengrusakan ekosistem laut, melainkan telah menjelma menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan nyawa manusia dan merusak ketenteraman hidup warga desa.
Menanggapi gejolak ketakutan warga, Kapolsek Liang meminta masyarakat untuk menahan diri, tidak main hakim sendiri, dan bersabar. Pihak Kepolisian Sektor Liang menyatakan tengah melakukan pendekatan persuasif serta pendalaman intensif di lapangan guna meredakan tensi konflik yang makin memanas.
Masyarakat menghargai imbauan tersebut dan memahami sepenuhnya bahwa aparat Kepolisian membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti serta menggalang informasi. Namun, masyarakat menegaskan bahwa kesabaran mereka bukanlah indikasi kelemahan, melainkan wujud itikad baik untuk memberi kesempatan bagi Kepolisian menjalankan tugasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kapolsek Liang mengusulkan agar agenda mediasi segera dilaksanakan di Kantor Polsek Liang untuk mempertemukan warga korban intimidasi dengan pihak-pihak yang diduga melakukan penekanan. Langkah ini ditujukan untuk membuka ruang dialog guna mencari titik temu secara kekeluargaan.
Masyarakat menegaskan tidak pernah menolak mediasi dan selalu membuka pintu lebar-lebar untuk penyelesaian secara damai. Meski demikian, warga mengajukan syarat mutlak: proses mediasi di Polsek Liang harus berlangsung transparan, menjamin keamanan penuh, dan sama sekali tidak boleh dijadikan panggung untuk menekan atau menyudutkan korban serta saksi.
Ketegasan sikap warga tercermin dari syarat berani yang mereka tetapkan. Apabila agenda mediasi di Kantor Polsek Liang mendatang kembali mangkir atau tidak dihadiri oleh satu pun pihak pelaku ancaman dan intimidasi, warga menganggap ruang dialog dan pendekatan informal Polsek Liang telah gagal total.
Jika mediasi membentur tembok hampa akibat ketidakhadiran terduga pelaku, masyarakat menyepakati untuk tidak lagi berdiam diri. Pengaduan bersama, permohonan perlindungan jiwa, dan tuntutan penegakan hukum akan langsung dilimpahkan dan diteruskan secara resmi kepada Kapolres Banggai Kepulauan untuk mengambil alih penanganan perkara.
Sikap membaja ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap proses mediasi, melainkan bentuk ketegasan warga yang menolak dibiarkan mengambang dalam ketidakpastian. Waktu yang diberikan kepada aparat Polsek Liang harus membuahkan hasil konkrit, bukan sekedar penundaan yang makin mengancam keselamatan jiwa pejuang lingkungan.
”Kami memahami Kepolisian butuh waktu dan kami menghargai imbauan untuk bersabar. Tapi kesabaran kami punya batas kepastian! Jika mediasi di Polsek kembali diabaikan oleh para pelaku ancaman, kami tidak akan ragu membawa pengaduan ini langsung ke Kapolres Banggai Kepulauan demi mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan nyata,” tegas perwakilan warga dengan nada keras.
Pertemuan tingkat kecamatan tersebut akhirnya melahirkan kesepakatan bersama yang merumuskan 7 poin krusial sebagai fondasi perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir Kecamatan Liang. Poin-poin ini menjadi benteng pertahanan warga menghadapi intimidasi musuh-musuh kelestarian laut.
Poin pertama, komitmen mutlak untuk melindungi wilayah pesisir dan laut sebagai ruang hidup tunggal bagi nelayan kecil dan tradisional. Keberlanjutan ekosistem laut tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok-kelompok perusak lingkungan.
Poin kedua, deklarasi perang terhadap destructive fishing dan illegal fishing. Segala bentuk penggunaan bom ikan dan racun harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Aparat dituntut mengusut hingga ke akar-akarnya, termasuk memutus rantai pasokan dan peredaran bahan baku pembuat bom ikan di wilayah Liang.
Poin ketiga, pengawasan ketat terhadap operasional Kapal Pajeko. Setiap kapal pajeko yang terindikasi melanggar zona tangkap atau menggunakan alat tangkap ilegal wajib diperiksa secara ketat oleh pihak berwenang berdasarkan bukti-bukti hukum yang sah dan transparan.
Poin keempat, jaminan perlindungan mutlak bagi pelapor dan penggiat konservasi. Aparat penegak hukum wajib menciptakan jaminan rasa aman bagi warga, anggota Pokmaswas, dan KOMPAK yang melaporkan kejahatan laut, serta menindak siapapun yang mencoba melakukan aksi balasan.
Poin kelima, penindakan hukum tanpa kompromi terhadap aksi intimidasi. Segala bentuk ancaman fisik maupun non-fisik terhadap pelapor dan warga pengawas laut wajib direspon cepat oleh aparat penegak hukum melalui proses pidana formal, bukan sekadar kompromi di balik pintu belakang.
Poin keenam dan ketujuh, penguatan koordinasi lintas sektor serta evaluasi berkala. Pemerintah Kecamatan, Desa, Aparat Keamanan, KNTI, dan kelompok pendamping berkomitmen membangun benteng pengawasan terpadu serta melakukan evaluasi berkala demi memastikan konflik serupa tidak berulang.
Masyarakat Liang menekankan pesan terakhir mereka: “Kami memilih jalan damai, tetapi damai membutuhkan rasa aman. Kami bersedia bersabar, tetapi kesabaran butuh kepastian. Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses hukum. Kami hanya meminta agar warga yang menjaga laut tidak dibiarkan menghadapi ancaman sendirian!” Kini, bola panas berada di tangan aparat Kepolisian.






