Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA, BTN  – Tata kelola pemerintahan di Desa Onggol, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, mendadak memanas. Kepala Desa Onggol, Petrus Poka Holo, dituding telah melakukan tindakan otoriter dengan memberhentikan empat perangkat inti desa secara sepihak tanpa transparansi yang jelas. 18/1/2026

​Keempat perangkat desa yang menjadi korban “pembersihan” ini adalah:​

  • Daniel Ra Kaballu (Sekretaris Desa)
  • ​Stefanus Lota Mete (Bendahara Keuangan)
  • Alexander Dinga Horo (Kepala Dusun 1)
  • ​Robertus Radu Bani (Kepala Dusun 4)

​Pemberhentian yang dilakukan pada Januari 2026 ini dinilai cacat prosedur. Pasalnya, dalam surat pemecatan yang diterima, alasan yang dicantumkan hanya berupa frasa normatif: “Adanya Pelanggaran”. Namun, hingga rilis ini diturunkan, Petrus Poka Holo gagal menjelaskan secara spesifik dosa atau pelanggaran apa yang dilakukan oleh para bawahannya tersebut.

Ini adalah bentuk ketidakterbukaan publik. Kami sudah mengabdi sejak 2018, namun tiba-tiba didepak dengan alasan yang mengada-ada. Jika ada pelanggaran, harusnya ada teguran lisan dan tertulis (SP 1-3) sesuai UU Desa, bukan langsung main eksekusi,” tegas para korban secara kolektif.

​Langkah Petrus Poka Holo ini seolah mengonfirmasi pola kepemimpinan yang anti-kritik. Sebelumnya, sang Kades diketahui telah memberhentikan 6 perangkat desa lainnya tanpa dasar hukum yang kuat. Akibatnya, muncul spekulasi di tengah warga bahwa ada upaya “pembersihan” perangkat lama untuk digantikan dengan sosok-sosok “titipan” yang lebih mudah disetir.

​Tak terima diperlakukan layaknya bidak catur yang bisa dibuang kapan saja, keempat perangkat desa ini menyatakan perang secara hukum. Mereka berencana membawa kasus ini ke ranah hukum (PTUN) dan melaporkannya ke Dinas PMD serta Bupati Sumba Barat Daya.

​”Kami tidak akan diam. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal harga diri dan tegaknya aturan main di tingkat desa. Keadilan harus diperjuangkan!” pungkas mereka.

​Kini, bola panas ada di tangan otoritas daerah. Akankah praktik “raja kecil” di tingkat desa ini dibiarkan merusak sistem birokrasi, ataukah ada sanksi tegas bagi pemimpin yang menabrak aturan? Warga Desa Onggol kini menanti keberanian pemerintah kabupaten untuk bertindak.

​Kabiro SBD: Eman Ledu