Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA TENGAH, BTN — Keberadaan 104 ekor ternak kuda di lokasi non-prosedural wilayah Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, mendadak menjadi sorotan publik. Lokasi penampungan yang berada tak jauh dari Pelabuhan Kapulit tersebut diduga kuat dijadikan tempat pengumpulan sementara sebelum ternak-ternak itu diantarpulaukan. 2/09/2026

​Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan oleh Kepala Biro media BerantasTipikorNews.co.id, sejumlah ternak kuda yang ditampung di lokasi tersebut disinyalir belum mengantongi dokumen kelengkapan yang sah. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait legalitas serta pengawasan lalu lintas ternak di daerah tersebut.

​Upaya penelusuran dan konfirmasi terus dilakukan media guna mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak berwenang di Sumba Tengah. Namun, hingga saat ini, sejumlah pejabat kunci terkesan enggan memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

​Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Tengah, Ferdy Nangga, saat dihubungi melalui telepon selulernya untuk menglarifikasi temuan ini, tidak memberikan respons. Panggilan telepon yang dilayangkan oleh wartawan sama sekali tidak diangkat hingga berita ini diterbitkan.

​Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Arpud Umbu Rauta Manga Lema, S.Pd. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler guna meminta tanggapan fungsi pengawasan legislatif juga berakhir buntu tanpa respons.

​Sikap bungkam dari dua pejabat penting ini kian memperkuat pertanyaan publik terkait komitmen pengawasan dan transparansi pemerintah daerah terhadap pengiriman ternak keluar pulau. Terlebih, lokasi penampungan di Mamboro tersebut diketahui bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi.

​Dugaan tidak lengkapnya dokumen pada sebagian ternak kuda tersebut juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 37 jo 48 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Lalu Lintas Ternak Kuda Sumba. Sejumlah warga dan pegiat lokal khawatir keberadaan lokasi non-prosedural ini rawan dimanfaatkan sebagai “jalur tikus” praktik penyelundupan.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah maupun instansi terkait mengenai status hukum 104 ekor kuda tersebut beserta langkah konkret yang akan diambil.

​Menanggapi kondisi ini, masyarakat mendesak Dinas Peternakan, DPRD, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun langsung ke lapangan. Tindakan tegas berupa pemeriksaan dokumen, pendataan ulang, serta penertiban lokasi penampungan ilegal dinilai sangat krusial guna menjaga kelestarian dan tata kelola lalu lintas ternak kuda di Sumba Tengah.

Kabiro SBD (Eman Ledu)