LUWUK — BTN 03/09/2026-Praktek perbankan di Sulawesi Tengah kembali diterpa isu tak sedap. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Banggai, berinisial MP (60), diduga menjadi korban manipulasi administrasi pencairan kredit pra-pensiun tanpa sepengetahuannya di Bank Sulteng Cabang Luwuk. Kasus ini mendadak mencuat ke publik setelah korban menemukan jejak transaksi mencurigakan senilai ratusan juta rupiah yang tak pernah ia ajukan.
Ikhwal kejanggalan ini terkuak saat suami korban, MRP (61), mendatangi kantor bank untuk meminta cetak rekening koran menjelang masa purna tugas istrinya pada September 2026. Awalnya, pasangan suami istri asal Kelurahan Bungin ini hanya ingin memastikan pelunasan kredit pegawai reguler mereka yang dijadwalkan rampung dua bulan sebelum masa pensiun tiba.
Namun, bak disambar petir di siang bolong, lembar mutasi rekening justru menunjukkan angka pencairan fantastis. Tertera transaksi fasilitas kredit pra-pensiun sebesar Rp340 juta yang dibarengi riwayat penarikan tunai secara bertahap sekitar Rp43 juta. Padahal, pasangan ini menegaskan sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen permohonan fasilitas tersebut.
Kecurigaan keluarga semakin memuncak ketika pihak bank menunjukkan sikap yang terkesan tidak transparan. Saat MRP meminta salinan fisik berkas pengajuan kredit guna memverifikasi keabsahannya, petugas bagian kredit menolak memberikan dokumen resmi tersebut dan hanya mengizinkan korban mengambil foto berkas melalui telepon seluler.
Sikap tertutup perbankan ini membangkitkan tanda tanya besar terkait integritas dan tata kelola internal (good corporate governance) di Bank Sulteng Cabang Luwuk. Muncul dugaan kuat adanya praktik “kredit siluman” melalui pemalsuan tanda tangan serta manipulasi berkas administrasi nasabah yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Akibat kejanggalan transaksi yang tidak dapat dijelaskan secara rasional tersebut, pihak keluarga MP mengaku telah menelan kerugian finansial yang diperkirakan mencapai Rp265 juta. Angka ini mencerminkan betapa rentannya posisi nasabah, khususnya para pensiunan ASN, terhadap potensi penyalahgunaan wewenang internal institusi keuangan.
Tak ingin tinggal diam menjadi korban permainan oknum, keluarga MP menegaskan komitmennya untuk membawa skandal ini ke ranah hukum. Mereka berencana melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Luwuk serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pengawas perbankan.
Langkah hukum ini diambil untuk mendesak digelarnya audit forensik secara menyeluruh. Audit tersebut dinilai krusial untuk membongkar keaslian tanda tangan, menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut bermuara, hingga menguji keabsahan mekanisme pencairan yang lolos dari sistem pengawasan internal bank.
”Kami menduga praktik semacam ini tidak hanya menimpa istri saya. Mungkin masih ada debitur ASN lain yang berkasnya dimanipulasi tanpa sepengetahuan mereka demi mengejar target pencairan,” tegas MRP dengan nada mengkritik tajam.
Sinyalemen adanya pola kejahatan perbankan (banking crime) yang terstruktur ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum. Jika pemalsuan dokumen dan pencairan tanpa otorisasi nasabah benar-benar terjadi, hal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana perbankan yang merusak kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, publik mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol OJK dalam mengawasi operasional bank daerah. Pembiaran terhadap kasus semacam ini berpotensi meruntuhkan kredibilitas Bank Sulteng sebagai lembaga keuangan yang seharusnya menjadi mitra tepercaya bagi para abdi negara.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh awak media kepada bagian kredit Bank Sulteng Cabang Luwuk. Kendati demikian, petugas bergeming dan enggan memberikan penjelasan substantif dengan dalih seluruh kewenangan memberikan pernyataan berada penuh di tangan pimpinan cabang.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh pimpinan Bank Sulteng Cabang Luwuk. Meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu dua minggu terakhir, pimpinan bank selalu berdalih sedang berada di luar kantor atau tengah mengikuti rapat, sehingga belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini ditayangkan.






