Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANYUASIN, BTN — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin dalam mengelola dana publik dinilai memprihatinkan, menyusul munculnya temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel terkait realisasi anggaran belanja modal di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 10/09/2026

​Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Umum Media Rajawali News Grup, Ali Sopyan, menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas dugaan penyimpangan ini. Ia memimpin langsung langkah investigasi dengan menerjunkan unit khusus guna membongkar kejanggalan pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

​Guna memperkuat langkah hukum dan pembuktian di lapangan, Rajawali News Grup resmi mengarahkan Team V Pemburu Fakta Rajawali untuk menyisir setiap temuan. Langkah ini disokong penuh oleh Biro Hukum Rajawali News Grup, Husain Tarang, S.H., seorang advokat senior yang telah berpengalaman selama 30 tahun di dunia hukum dan hukum tindak pidana korupsi.

​Ali Sopyan menegaskan bahwa pengawalan kasus ini sejalan dengan komitmen Relawan Rakyat dalam mendukung agenda Presiden RI, Prabowo Subianto, yang gencar memberantas sindikat mafia dan praktik korupsi di seluruh lini pemerintahan. Menurutnya, indikasi kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban belanja modal di Dinas PUPR Banyuasin ini patut ditindaklanjuti ke ranah hukum.

​Berdasarkan data LHP BPK RI Tahun 2025, Pemkab Banyuasin mengalokasikan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) sebesar Rp334,89 miliar dengan realisasi mencapai Rp224,14 miliar atau sekitar 66,93%. Sebagian besar anggaran tersebut digelontorkan melalui Dinas PUPR, namun hasil pemeriksaan fisik dan dokumen justru menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

​Salah satu temuan krusial BPK menyoroti penyajian Back Up Data pekerjaan yang tidak menggambarkan kondisi volume riil di lapangan. Back Up Data yang seharusnya menjadi dasar sah pembayaran kontrak dengan mencantumkan detail lokasi, segmen, panjang, lebar, hingga ketebalan terpasang, diduga dibuat formalitas belaka demi melancarkan pencairan anggaran semata.

​Fakta di lapangan mengungkapkan bahwa pengujian ketebalan beton hanya dilakukan dengan pengukuran visual dari sisi samping, bukan menggunakan metode core drill beton yang sesuai standar teknis laboratorium. Pengabaian metode baku ini disinyalir sengaja dilakukan petugas pengawas dan penyedia hanya untuk mengejar kelengkapan administrasi dan percepatan pembayaran.

​Tak hanya itu, penggunaan alat krusial seperti concrete vibrator dan bahan curing compound juga kerap diabaikan dalam proyek perkerasan beton. Berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Bidang Bina Marga serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, pengabaian alat dan material wajib ini—khususnya pada paket pengadaan langsung—terjadi akibat minimnya pengawasan dan ketegasan dari pihak pengawas lapangan.

​Kondisi semakin diperparah dengan tidak dilakukannya pengujian kualitas mutu beton, seperti uji kuat tekan (compressive strength), sebagai syarat mutlak pengukuran dan pembayaran pekerjaan. Sebagian besar penyedia penyedia jasa, terutama pada pekerjaan pengadukan di tempat (site mixing), lolos dari kewajiban uji kualitas sehingga mutu beton yang dihasilkan berisiko tinggi tidak sesuai spesifikasi teknis.

​Atas rentetan kejanggalan teknis dan administrasi tersebut, Biro Hukum dan Team V Pemburu Fakta Rajawali memastikan akan terus membedah dokumen temuan BPK RI Perwakilan Sumsel ini. Apabila dalam audit lanjutan ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara, pihak Rajawali News Grup mematangkan langkah untuk melaporkan jajaran pihak bertanggung jawab ke aparat penegak hukum (APH).