Scroll Untuk Lanjut Membaca

​PURWAKARTA, BTN — Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, indikasi penyimpangan ditemukan pada realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun anggaran 2025 yang disinyalir kuat tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 7/09/2026

​Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Purwakarta Tahun 2025 (Audited), Pemkab mengalokasikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp986,47 miliar dengan realisasi mencapai Rp863,42 miliar. Dari total realisasi tersebut, belanja BBM pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencatatkan nilai yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp9,72 miliar.

​Adapun lima SKPD yang diterpa isu penyimpangan anggaran BBM tersebut meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pendidikan (Disdik).

​Hasil penelusuran menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian administrasi dan indikasi kerugian keuangan negara pada pengelolaan dana operasional BBM di kelima dinas tersebut. Kondisi ini memperpanjang deretan persoalan tata kelola keuangan daerah di Purwakarta yang dinilai rawan kebocoran.

​Menanggapi temuan ini, Pimpinan Umum Media Rajawali News Group, Ali Sopyan, secara tegas mendesak jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

​Ali menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data dan dokumen akurat terkait perincian realisasi belanja BBM bermasalah di lima SKPD Purwakarta tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan mempersubur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

​Sebagai langkah konkret, Tim Biro Hukum Rajawali News Group dijadwalkan akan melayangkan laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung langsung ke Markas Besar Kortas Tipidkor Polri di Jakarta dalam waktu dekat.

​Langkah hukum ini diharapkan dapat mendorong transparansi serta memberikan efek jera bagi para oknum pejabat daerah yang bermain-main dengan uang rakyat, sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan APBD di Kabupaten Purwakarta.