LUWUK, BANGGAI,BTN 21 September 2026 — Praktik perampokan hak-hak rakyat kecil dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Banggai telah mencapai titik yang sangat memuakkan. Di saat petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum menjerit akibat kelangkaan BBM dan dipaksa mematuhi aturan prosedur yang berbelit-belit, kejahatan bernilai miliaran rupiah justru dipertontonkan secara vulgar di SPBU Soping tanpa tersentuh hukum.
Pemandangan kelam dan janggal ini selalu memuncak pada dini hari,sekitar pukul 01.30 WITA,saat mata publik sedang terpejam. Di tengah kesunyian Kota Luwuk, SPBU Soping (registrasi 74.947.24 / 73.94702) seolah bertransformasi menjadi sarang pengurasan Bio Solar bersubsidi yang dikuasai secara leluasa oleh armada-armada “siluman”.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam serta beberapa keterangan dan data eksekutif yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi, praktik haram ini bukan lagi insiden kebetulan, melainkan operasi rutin yang mereka lakukan setiap malam. Modus yang terorganisir rapi ini digerakkan oleh sedikitnya 3 unit armada Isuzu Panther yang bolak-balik menimba Solar dari pulau pompa SPBU Soping.
Angka pengetapan yang terjadi di lapangan terbilang fantastis dan meremukkan nurani publik. Dari data investigasi redaksi, BBM jenis Bio Solar subsidi yang ditimba dan dikuras dari SPBU Soping mencapai 3 hingga 4 ton setiap malamnya, sebuah volume raksasa yang sengaja disedot hingga mengeringkan jatah hak masyarakat umum.
Rantai kejahatan ini tersusun amat sistematis. BBM subsidi hasil jarahan seberat 3–4 ton tersebut awalnya dikumpulkan dan ditampung sementara di sebuah gudang transit yang berlokasi di seputar belakang Mall Soping, sebelum dikirim ke muara utamanya.
Data dan temuan lapangan redaksi mengindikasikan secara kuat bahwa dari gudang transit tersebut, hasil jarahan Solar subsidi dilarikan dan disalurkan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit besar yang beroperasi di wilayah Toili. Praktik korporatif ini dengan telanjang membongkar bagaimana BBM subsidi rakyat dirampok demi menyokong alat berat dan operasional industri sawit swasta.
Pertanyaan kritis yang menusuk nurani publik adalah. Mengapa kejahatan sistematis yang merugikan masyarakat. puluhan ton Solar setiap pekannya ini bagaikan tidak tersentuh hukum di bumi Banggai? Jawabannya jelas, bukan karena hukum tidak memadai, melainkan karena lumpuhnya pengawasan serta kuatnya dugaan konspirasi dan pembiaran dari oknum penanggung jawab penyaluran di SPBU Soping hingga aparat penegak hukum di lapangan.
Selama ini, pola penindakan hukum oleh aparat terkesan hanya menjadi panggung sandiwara di tingkat permukaan. Ketika ditemukan kendaraan pengetap di jalan raya, penegak hukum bergegas menetapkan sopir-sopir kecil sebagai tersangka, seraya sengaja memejamkan mata dan menghentikan langkah untuk mengejar aktor intelektual, pengelola gudang di belakang Mall Soping, serta manajemen perusahaan sawit di Toili.
Penindakan yang hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah dengan mengorbankan kurir lapangan adalah bentuk kompromi hukum yang memalukan. Publik menuntut keberanian penegak hukum untuk menjawab pertanyaan fundamental. Siapa yang mengotorisasi kucuran nozzle berulang kali hingga ada dugaan 3-4 ton tiap malam di SPBU Soping, dan siapa auktor intelektual penadah Solar subsidi di Toili tersebut?
BBM bersubsidi tidak mungkin bisa mengalir begitu saja hingga 4 ton per malam tanpa ada iktikad jahat di meja transaksi. Praktik gonta-ganti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau plat nomor ganda,seperti temuan indikasi plat DN 8009 dan DN 8900,di SPBU Soping menjadi bukti telanjang adanya manipulasi sistem digital barcode yang direstui oleh oknum internal.
Menuding kelangkaan Bio Solar di Luwuk dan sekitarnya semata-mata karena “keterbatasan kuota dari pusat” adalah dalih basi yang sangat menyesatkan. Kelangkaan buatan ini terjadi akibat perampokan kuota di tengah jalan, di mana hak nelayan, petani, dan sopir angkutan diserahkan bulat-bulat kepada mafia perkebunan kelapa sawit di Toili.
Atas temuan vulgar ini, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Depot FT Luwuk tidak boleh lagi lempar batu sembunyi tangan. Pertamina didesak untuk segera melakukan audit forensik terhadap data transaksi digital di SPBU Soping, memeriksa seluruh log barcode pengisian, serta membongkar rekaman CCTV secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Sanksi administratif yang paling keras dan mematikan wajib segera dijatuhkan tanpa kompromi. Pemblokiran alokasi kuota hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) bagi pengelola SPBU Soping yang terbukti terlibat dalam sindikat ini harus dieksekusi demi memberi efek jera.
Aparat Penegak Hukum (APH),khususnya Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, dan Satgas Migas,didesak untuk segera menggerebek gudang penampungan di belakang Mall Soping serta mengejar rantai distribusinya hingga ke lokasi perusahaan sawit di wilayah Toili. Hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya dengan menyeret manajemen perusahaan, pemodal, penadah, serta oknum “pelindung” ke sel tahanan.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan fungsi kontrol sosial, siaran pers ini diterbitkan atas dasar pertanggungjawaban nurani untuk membela hak-hak publik di Kabupaten Banggai. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan pihak SPBU Soping, pengelola gudang transit, manajemen perusahaan sawit di Toili, maupun instansi terkait diberikan hak jawab seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi secara transparan.
Redaksi






