TOJO UNA-UNA —BTN 08/1002026 Penanganan perkara dugaan penyimpangan di Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, dinilai berjalan di tempat. Sudah delapan bulan lamanya perkara ini bergulir tanpa kejelasan status hukum, hingga memicu keresahan dan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Masyarakat Desa Katupat kini mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga pengawas daerah dalam menuntaskan kasus tersebut. Lambannya penanganan perkara ini seolah memperlihatkan tumpulnya taring penegakan hukum di wilayah kepulauan tersebut.
Perkara ini sejatinya telah bergulir sejak masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una lama, Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H. Namun, hingga tampuk kepemimpinan kejaksaan berganti ke pejabat baru, nasib penanganan kasus tersebut tetap gelap gulita tanpa arah penyelesaian yang terang.
Kondisi stagnan ini memantik kekecewaan mendalam dari warga setempat. Publik mulai ragu apakah penegakan hukum di Tojo Una-Una benar-benar berjalan objektif, atau justru sengaja diulur hingga memuaskan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Sorotan tajam kini tertuju pada Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una yang dinilai menjadi penentu utama dalam penuntasan perkara ini. Perwakilan masyarakat Desa Katupat, Hamka dan Kurniawan Abdullah, secara terbuka mendesak Inspektorat untuk tidak ‘memendam’ Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit.
Mereka menuntut Inspektorat segera menyerahkan hasil audit tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una. Keterlambatan penyerahan dokumen hasil audit ini memperkuat dugaan adanya kebiasaan buruk birokrasi yang gemar mengulur-ulur waktu penanganan perkara.
Masyarakat mengkhawatirkan hasil audit yang memakan waktu berbulan-bulan itu berakhir menjadi dokumen mati di meja kerja Inspektorat semata. Jika proses audit memang telah selesai, tidak ada alasan rasional bagi pengawas internal pemerintah daerah tersebut untuk menahan penyampaiannya kepada Kejaksaan.
Prinsip transparansi publik seolah diabaikan dalam penanganan kasus ini. Jika terdapat kendala teknis atau administratif dalam proses perhitungan kerugian, Inspektorat seharusnya berani menyampaikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka buruk.
Masyarakat Desa Katupat menegaskan bahwa desakan mereka bukan untuk menghakimi atau memaksakan penetapan tersangka secara terburu-buru. Mereka hanya menuntut hak dasar warga negara atas kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik dari lembaga penegak hukum.
Pergantian pucuk pimpinan di Kejari Tojo Una-Una seharusnya menjadi angin segar bagi penuntasan tunggakan perkara. Kejari yang baru dituntut membuktikan keberaniannya mengevaluasi seluruh kasus mangkrak, termasuk skandal di Desa Katupat yang menyita perhatian warga.
Delapan bulan bukanlah waktu yang singkat untuk sekedar menunggu kejelasan status penanganan perkara. Penundaan yang berlarut-larut ini secara langsung mencederai rasa keadilan warga serta merusak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan dan pengawas daerah.
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Inspektorat tidak boleh membiarkan penanganan kasus ini menggantung tanpa kepastian. Kepastian status hukum, baik dilanjutkan ke tahap penyidikan lanjutan maupun dihentikan jika tidak cukup bukti, wajib disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kini bola panas berada di tangan Inspektorat dan Kejari Tojo Una-Una. Masyarakat Desa Katupat menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga terang benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan di tanah Togean.
Ahmad Taliabu.






