ACEH SINGKIL, BTN — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) Sekjen AMPAS Rahman Syafii SH mempertanyakan transparansi, penggunaan, serta realisasi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 11 Puskesmas Kecamatan yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar lebih. AMPAS menilai pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 16/10/2026
Dana BOK merupakan anggaran yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar mendukung peningkatan pelayanan kesehatan, kegiatan pencegahan penyakit, perbaikan gizi, serta penguatan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Rahman Syafii SH menegaskan bahwa pertanyaan mengenai anggaran ini bukan untuk menuduh pihak tertentu melakukan penyimpangan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan publik berjalan sesuai aturan dan tujuan program.
Lima Pos Anggaran Menjadi Sorotan
Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan, terdapat lima kelompok kegiatan yang perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak Puskesmas Singkil Utara.
1. Peningkatan Layanan Kesehatan Sesuai Siklus Hidup — Rp 2.289.984000. AMPAS mempertanyakan bentuk kegiatan yang dilaksanakan, kelompok masyarakat penerima manfaat, capaian pelayanan, serta bukti realisasi anggarannya.
2. Surveilans, Respons Penyakit, dan Kesehatan Lingkungan — Rp2.354.683.000 Publik perlu mengetahui kegiatan pemantauan penyakit, penanganan kejadian penyakit, serta program kesehatan lingkungan yang telah dilaksanakan beserta hasil nyatanya.
3. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbahan Pangan Lokal — Rp 4.23.300.000 . Pos ini merupakan alokasi terbesar dalam rincian yang disampaikan. AMPAS meminta penjelasan mengenai sasaran penerima, jenis dan jumlah makanan tambahan, mekanisme pengadaan, distribusi, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan. Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana program tersebut mendukung perbaikan gizi penerima manfaat.
4. Manajemen Puskesmas — Rp.905.650.000 Pihak puskesmas perlu menjelaskan komponen pembiayaan, kegiatan manajemen yang dilakukan, dan hasil yang diperoleh dari penggunaan anggaran tersebut.
5. Insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) — Rp1.837.620.000 AMPAS meminta penjelasan mengenai dasar pemberian insentif, kriteria penerima, mekanisme pembayaran, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa penyalurannya sesuai ketentuan.
Jangan Hanya Berhenti pada Angka di Atas Kertas
Menurut Sekjen AMPAS Rahman Syafii SH, besarnya alokasi anggaran harus diikuti dengan keterbukaan mengenai pelaksanaan program dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan atau seluruh dana telah direalisasikan.
Karena itu, perlu ada kejelasan antara pagu anggaran, realisasi keuangan, realisasi fisik kegiatan, serta hasil pelayanan yang dicapai. Jika terdapat kegiatan yang belum terlaksana, realisasi yang belum mencapai target, atau perbedaan antara laporan dan kondisi lapangan, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.
Kami memandang bahwa transparansi bukan sekadar menyampaikan jumlah anggaran. Transparansi juga mencakup informasi mengenai kegiatan yang dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses belanja dilakukan, dan apa hasil yang diperoleh masyarakat dari anggaran tersebut.
AMPAS Minta Penjelasan Resmi dan Dokumen Pertanggungjawaban
Atas persoalan tersebut, AMPAS meminta Kepala Puskesmas Singkil Utara memberikan penjelasan resmi mengenai:
– Dokumen perencanaan dan rincian kegiatan yang menggunakan dana BOK.
– Besaran realisasi keuangan pada masing-masing dari lima pos anggaran.
– Laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti pertanggungjawaban belanja.
– Data penerima manfaat program PMT serta mekanisme distribusinya.
– Dasar, kriteria, dan bukti pembayaran insentif UKM.
– Capaian kegiatan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.
AMPAS juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara serius. Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam administrasi maupun pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila kemudian ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan atau kerugian keuangan negara, AMPAS mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Uang Kesehatan Adalah Amanah Publik
AMPAS menegaskan bahwa anggaran kesehatan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan amanah publik yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terlebih, puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga.
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penggunaan anggaran publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku. Sebaliknya, pengelola anggaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program dilaksanakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta keterbukaan, bukan sekadar penjelasan normatif. Jika anggaran telah direalisasikan, tunjukkan dokumen dan hasil kegiatannya. Jika belum terealisasi sepenuhnya, jelaskan apa kendalanya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui besarnya anggaran, tetapi tidak memperoleh kejelasan mengenai manfaat yang dihasilkan,” demikian sikap AMPAS dalam mendorong transparansi pengelolaan dana BOK Puskesmas.
Rahman Syafii SH menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik secara kritis dan konstruktif. Tujuannya jelas: memastikan pengelolaan anggaran kesehatan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(JMR)






