Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUKABUMI, JAWA BARAT, BTN — Langkah tegas diambil oleh LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) DPC Kota Sukabumi terkait penyelenggaraan kegiatan Pool Party Ngoet Fest X Santa Sea Water Theme Park yang sempat viral pada pertengahan September lalu. Menyikapi keresahan publik, DPRD Kota Sukabumi menggelar audiensi resmi untuk membedah dugaan pelanggaran izin dan norma hukum dalam event yang berlangsung di area wisata tirta tersebut. 19/10/2026

​Forum rapat dengar pendapat (hearing) ini digelar pada Senin (19/10/2026) di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Surat Undangan Hearing Nomor B/SD./400.14.6/DPRD/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda, S.H. Pertemuan tersebut dihadiri jajaran Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, pengurus LSM RIB, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan warga sekitar, serta insan pers.

​Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, Taufik M. Guntur, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal isu ini hingga tuntas. Pihaknya menyatakan mendukung penuh upaya hukum yang akan ditempuh LSM RIB sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi menjaga marwah Kota Sukabumi.

​Fokus utama pembahasan dalam audiensi ini tertuju pada indikasi alih fungsi wahana Santa Sea Waterpark dari tempat rekreasi keluarga menjadi ajang hiburan malam. Ketua LSM RIB DPC Sukabumi, Lutfi Imanullah, menilai perubahan fungsi tersebut sangat bertolak belakang dengan etika, kesehatan, serta kearifan lokal daerah yang dikenal sebagai Kota Santri.

​LSM RIB bersama Komisi 1 secara khusus menginventarisasi dugaan pelanggaran terhadap lima regulasi daerah. Regulasi tersebut mencakup Perda No. 8/2014 dan Perda No. 2/2004 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 13/2015 tentang Larangan Miras, Perda No. 14/2016 tentang RIPPAR, serta Perwali No. 42/2021 tentang Hiburan Malam yang mensyaratkan izin rekomendasi dinas terkait.

​Dugaan cacat prosedur perizinan semakin menguat setelah Disporapar Kota Sukabumi mengaku tidak mendapatkan laporan atau notification terkait adanya agenda panggung musik DJ di lokasi wahana air tersebut. Kondisi ini diperparah oleh potensi kekosongan hukum perizinan pariwisata baru akibat masa berlaku Perda RIPPAR yang telah habis pada akhir tahun sebelumnya.

​Meranggapi temuan tersebut, Anggota Komisi 1 Anita Fajariyanti menegaskan akan segera menerbitkan Berita Acara resmi serta memanggil pihak pengelola Santa Sea, Event Organizer (EO) Ngoet Fest, Disporapar, dan Satpol PP. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi menyeluruh sekaligus mendorong lahirnya standar operasional (SOP) baru perizinan acara hiburan di Sukabumi.

​Nada tegas juga disampaikan oleh tokoh agama KH. Iyus Yusuf dan tokoh masyarakat Iman (Arnold) yang turut hadir dalam ruangan. Mereka menyepakati bahwa setiap bentuk kebebasan berekspresi dan kegiatan usaha harus tunduk pada norma agama serta batasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945, di mana pelibatan MUI dan persetujuan warga sekitar wajib menjadi syarat mutlak.

​Sebagai bentuk tindak lanjut konkret dari hasil audiensi ini, LSM RIB menyatakan bakal melayangkan surat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Satpol PP Kota Sukabumi selaku penegak Perda serta Polres Sukabumi Kota guna pendalaman dugaan pelanggaran hukum.

​Meski siap menempuh jalur hukum, LSM RIB DPC Kota Sukabumi menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pihaknya menyerahkan seluruh mekanisme pembuktian dan penanganan perkara ini kepada APH serta instansi berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.