Scroll Untuk Lanjut Membaca

​ACEH SINGKIL, BTN — Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyoroti tajam besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP per 23 September 2026, total dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp201.061.400. 24/09/2026

​Berdasarkan data SiRUP tersebut, tercatat sedikitnya ada sembilan paket penyedia yang disiapkan untuk membiayai agenda perjalanan dinas. Rinciannya terdiri dari lima paket perjalanan dinas biasa dengan pagu bervariasi mulai dari Rp3,7 juta hingga Rp86,1 juta, serta empat paket perjalanan dinas dalam kota dengan kisaran Rp6,2 juta hingga Rp24,3 juta. Seluruh paket kegiatan yang bersumber dari APBD 2026 ini tercatat menggunakan metode pengadaan langsung.

​Sorotan tajam ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafii, S.H., yang menilai besarnya alokasi dana tersebut patut menjadi perhatian serius publik. Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib memiliki dasar kebutuhan yang rasional, tujuan yang jelas, serta memberikan dampak konkret terhadap kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

​“Kami mempertanyakan urgensi dan efektivitas alokasi perjalanan dinas sebesar Rp201 juta lebih ini. Jangan sampai APBD yang sejatinya untuk rakyat justru habis terserap untuk agenda perjalanan dinas, sementara masyarakat di lapangan masih terus menunggu peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan dasar yang lebih baik,” tegas Rahman Syafii saat memberikan keterangan pers.

​AMPAS menegaskan bahwa substansi persoalan bukan terletak pada boleh atau tidaknya aparatur sipil negara melakukan perjalanan dinas. Namun, yang perlu diuji secara kritis adalah relevansi, efisiensi, serta pencapaian target kinerja dari setiap agenda kerja luar daerah tersebut. Prinsip penganggaran daerah secara tegas mengharuskan adanya efisiensi belanja, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap skala prioritas daerah.

​Guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat, AMPAS mendesak pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Aceh Singkil untuk tidak sekadar berlindung di balik argumentasi teknis bahwa anggaran tersebut telah sah masuk dalam APBD atau dokumen SiRUP. Pihak kelurahan dan dinas terkait diminta berani membuka rincian pelaksanaan kegiatan secara gamblang, mulai dari nama pejabat yang berangkat, destinasi, frekuensi kunjungan, hingga output konkret yang dihasilkan bagi Aceh Singkil.

​Di sisi lain, Rahman juga mengajak masyarakat luas untuk bersikap bijak dan objektif dalam membedakan antara pagu rencana anggaran dengan angka realisasi di lapangan. Angka Rp201 juta yang tertera dalam portal SiRUP masih sebatas dokumen perencanaan, sehingga publik berhak memantau serta menagih bukti pertanggungjawaban riil atas alokasi yang nantinya benar-benar dicairkan oleh bendahara pengeluaran dinas.

​Lebih lanjut, AMPAS mengingatkan bahwa penggunaan metode pengadaan langsung bukan berarti meluputkan instansi pemerintah dari kewajiban transparansi dan kepatuhan standar biaya. Setiap dokumen Sistem Perjanjian Kerja (SPK) hingga nota pertanggungjawaban keuangan tetap wajib memenuhi standar efisiensi, efektivitas, kepatutan, serta kewajaran belanja negara guna mencegah terjadinya potensi kebocoran anggaran.

​Sebagai langkah konkret, AMPAS merumuskan enam tuntutan utama kepada Pemkab Aceh Singkil. Tuntutan tersebut meliputi pembukaan rincian penggunaan anggaran kepada publik, penjelasan dasar kebutuhan sembilan paket kegiatan, keterbukaan dokumen pertanggungjawaban, pejelasan output kinerja, penghentian kegiatan non-prioritas yang tumpang tindih, serta pelibatan aktif Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan audit investigatif jika ditemukan indikasi penyimpangan.

​Menutup pernyataannya, AMPAS menyuarakan pesan menohok bahwa APBD adalah uang rakyat yang tidak boleh dikelola secara tertutup dan tanpa asas manfaat yang jelas. “Jika pemerintah berani menganggarkan dana hingga Rp201 juta lebih untuk perjalanan dinas, maka pemerintah juga harus punya keberanian moral untuk membuka datanya secara transparan kepada publik. Jangan transparan saat menyusun program, tetapi mendadak tertutup saat rakyat mempertanyakan hasilnya,” pungkas Rahman Syafii.