TANAH LAUT, KALSEL, BTN — Keluhan warga Des Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, terhadap dugaan sebaran debu batu bara dari area penumpukan batu bara (stockpile) PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam terus berulang. Warga mengaku debu batu bara bertebaran hingga ke rumah-rumah dan perkebunan karet mereka, sementara persoalan tersebut disebut belum menemukan penyelesaian yang memuaskan. 20/10/2026
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengendalian debu, perlindungan lingkungan permukiman, serta efektivitas penanganan pengaduan masyarakat di sekitar kawasan operasional pertambangan.
Menurut keluhan warga, tumpukan batu bara di area *stockpile* yang berada dekat dengan permukiman diduga menjadi salah satu sumber sebaran debu. Warga menilai persoalan tersebut bukan sekadar gangguan sesaat, melainkan masalah yang mereka rasakan berulang kali dalam kehidupan sehari-hari.
Dampaknya, menurut warga, tidak hanya dirasakan di lingkungan rumah, tetapi juga pada perkebunan karet yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Salah seorang warga bahkan disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menjual rumah dan tanahnya karena tidak lagi sanggup menghadapi kondisi lingkungan yang, menurut pengakuannya, terus diselimuti debu batu bara.
Apabila benar demikian, persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai perbedaan pendapat antara masyarakat dan perusahaan. Keinginan warga untuk meninggalkan tempat tinggalnya menjadi gambaran serius tentang keresahan yang perlu ditanggapi melalui pemeriksaan lapangan dan langkah penyelesaian yang terukur.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan komplain kepada manajemen PT Arutmin Indonesia Site Asam-Asam. Namun, mereka menilai persoalan sebaran debu batu bara masih menjadi sumber keresahan.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak manajemen membantah bahwa debu yang dikeluhkan warga berasal dari *stockpile* perusahaan. Manajemen disebut menyatakan telah memiliki data hasil pengujian dari PT Sucofindo terkait dampak debu terhadap permukiman warga.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji secara terbuka. Keberadaan data pengujian dapat menjadi dasar evaluasi, tetapi untuk memahami persoalan secara utuh, publik perlu mengetahui apa yang sebenarnya diukur, di mana sampel diambil, kapan pengujian dilakukan, serta bagaimana hasilnya dibandingkan dengan baku mutu lingkungan yang berlaku.
Apakah pengujian dilakukan pada saat kondisi operasional dan cuaca yang mewakili keluhan warga? Apakah titik pengambilan sampel mencakup rumah dan perkebunan yang terdampak? Apakah hasil pengujian dapat menjelaskan sumber debu, atau hanya menunjukkan kondisi kualitas udara pada lokasi dan waktu tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar perdebatan tidak berhenti pada klaim dan bantahan, melainkan bergerak menuju pembuktian berbasis data.
Dalam informasi yang tersedia, rincian hasil pengujian PT Sucofindo tersebut belum dijelaskan secara lengkap. Karena itu, kesimpulan mengenai sumber debu maupun tingkat dampaknya belum dapat ditetapkan secara independen hanya berdasarkan keterangan yang ada.
Kedekatan area penumpukan batu bara dengan permukiman menjadikan persoalan ini layak mendapat perhatian serius dari pihak perusahaan dan instansi berwenang. Meski sumber debu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, keluhan warga tetap harus ditangani secara nyata, bukan sekadar dijawab dengan pernyataan sepihak.
Pemeriksaan bersama yang melibatkan perusahaan, perwakilan warga, dan instansi lingkungan hidup dapat menjadi langkah untuk memperjelas persoalan. Pengujian kualitas udara pada titik-titik yang dikeluhkan, pemeriksaan kondisi operasional *stockpile*, serta keterbukaan hasil pengukuran dapat membantu memastikan sumber dan tingkat paparan debu secara lebih objektif.
Jika ditemukan ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan, tindakan korektif harus dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sumber debu bukan berasal dari kegiatan perusahaan, temuan tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, kepastian atas pengaduan yang mereka sampaikan, serta tanggung jawab semua pihak untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
(Perwarta)






