Scroll Untuk Lanjut Membaca

PATI, JAWA TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%. Selain itu, Pemkab juga mengembalikan sistem sekolah menjadi enam hari. 9/8/2025

*Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Pati.*

Keputusan tersebut diambil menyusul gelombang protes yang muncul dari berbagai elemen masyarakat, termasuk petani, pelaku UMKM, dan warga berpenghasilan rendah.

Mereka menilai rencana kenaikan PBB terlalu memberatkan, terutama setelah kondisi ekonomi yang baru pulih pascapandemi.

Bupati Pati, dalam keterangan resminya, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kami menunda kenaikan PBB untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif.

Kami menyadari bahwa kenaikan ini dapat membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini,” ujar Bupati.

Selain pembatalan kenaikan PBB, Pemkab Pati juga mengumumkan pengembalian sistem sekolah menjadi enam hari, dari sebelumnya lima hari.

Kebijakan ini disambut gembira oleh para guru, siswa, dan wali murid, terutama dari sekolah madrasah. Mereka beranggapan, sistem enam hari memberikan ritme belajar yang lebih manusiawi dan cukup waktu untuk kegiatan ekstrakurikuler serta keagamaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati menjelaskan, perubahan sistem sekolah ini merupakan respons terhadap masukan dari berbagai pihak, khususnya para guru dan orang tua.

“Setelah melakukan evaluasi, kami memutuskan untuk kembali ke sistem enam hari agar kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

Analisis dan Opini
Keputusan ini muncul menjelang rencana demonstrasi besar-besaran yang dijadwalkan pada 13 Agustus.

Sejumlah pengamat menilai langkah Pemkab ini sebagai upaya meredam potensi gejolak sosial.

“Pembatalan ini patut disyukuri, tetapi masyarakat harus tetap waspada. Kebijakan yang sebelumnya sudah diumumkan lalu dibatalkan dapat menjadi strategi politik untuk meredam protes dan mengembalikan citra positif,”

kata AR, seorang anggota KAHMI Pati.
Menurut AR, yang perlu menjadi perhatian adalah alasan di balik munculnya kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat sejak awal.

“Masyarakat perlu menuntut transparansi dan partisipasi publik yang lebih besar dalam setiap proses pengambilan keputusan. Kebijakan pajak seharusnya dirancang berdasarkan kemampuan ekonomi rakyat, bukan hanya ambisi pendapatan daerah,” tambahnya.
Meskipun disambut dengan rasa lega,

keputusan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat Pati untuk terus aktif mengawasi dan memberikan masukan terhadap setiap kebijakan publik. Partisipasi dan kontrol publik yang kuat merupakan kunci agar setiap kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.