ACEH SINGKIL, BTN — Komisi II DPRK Aceh Singkil diminta menyiarkan secara langsung pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Delima Makmur dan PT Dalanta. 4/11/2026
Permintaan itu disampaikan pemerhati daerah, Budi Harjo, menjelang RDPU yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026. Agenda pertama membahas HGU PT Delima Makmur pada pukul 09.00 WIB, dilanjutkan HGU PT Dalanta pada pukul 14.00 WIB, berdasarkan surat undangan DPRK Aceh Singkil tertanggal 3 November 2026.
Budi menilai persoalan HGU bukan hanya urusan administratif perusahaan dan pemerintah, melainkan menyangkut hak kelompok tani, kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum pengelolaan lahan di Aceh Singkil.
“Kalau memang DPRK ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, jangan gelar RDP di ruang tertutup. Siarkan langsung lewat media sosial atau kanal resmi DPRK, biar masyarakat bisa melihat apa yang dibahas,” tegas Budi, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, keterbukaan penting untuk menghindari spekulasi dan kecurigaan publik, mengingat persoalan HGU kedua perusahaan tersebut telah lama menjadi perhatian.
Ia juga meminta Komisi II memberikan ruang yang adil bagi kelompok tani dan masyarakat, tidak hanya mendengarkan penjelasan perusahaan.
“Masyarakat harus diberi kesempatan menyampaikan tuntutan, bukti penguasaan lahan, dan persoalan yang selama ini belum selesai,” ujarnya.
Budi berharap RDPU tidak berhenti sebagai formalitas dan dokumentasi kegiatan. Ia menekankan perlunya kesimpulan, rekomendasi, serta langkah tindak lanjut yang jelas dan terbuka untuk publik.
“DPRK adalah wakil rakyat. Harus ada keberpihakan dan tanggung jawab moral untuk memastikan persoalan masyarakat mendapat perhatian serius,” kata Budi.
Ia menambahkan, transparansi bukan sesuatu yang perlu ditakuti. “Kalau pembahasan untuk kepentingan rakyat, kenapa harus takut disaksikan rakyat?,” tutupnya.
RDPU pada 5 November 2026 diharapkan menjadi momentum bagi Komisi II DPRK Aceh Singkil untuk menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan pengawalan hak-hak masyarakat terkait HGU. (JMR)






