SALAKAN, BANGGAI KEPULAUAN –BTN Sabtu, 7 Februari 2026. Di tengah perjuangan orang tua siswa menghadapi himpitan ekonomi, praktik “narsisme politik” yang menunggangi program negara kembali menyeruak di Kabupaten Banggai Kepulauan. Selebaran pengumuman Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kini beredar luas dengan tampilan yang provokatif,memajang foto profil anggota DPR RI, Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, jauh lebih dominan daripada substansi informasi program itu sendiri.
Program PIP yang notabene dibiayai oleh APBN melalui pajak yang ditarik dari keringat rakyat, kini seolah-olah “diprivatisasi” melalui label aspirasi fraksi. Langkah ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi program pemerintah demi kepentingan elektoral terselubung.
”Ini adalah puncak dari ketidakpekaan etika. Memasang foto pejabat di atas nominal bantuan negara adalah upaya menggiring opini publik agar masyarakat merasa berutang budi kepada individu, bukan kepada negara,” tegas seorang aktivis antikorupsi di Salakan.
Secara yuridis, tindakan menjadikan program bantuan sosial sebagai alat pencitraan diri patut diduga melanggar beberapa instrumen hukum.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 282 & 283). Pejabat negara dilarang keras melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak atau diri sendiri. Memanfaatkan momentum penyaluran bantuan untuk mempromosikan wajah dan identitas politik adalah bentuk keuntungan elektoral yang nyata.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Praktik “bancakan” atau pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau golongan masuk dalam ranah Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3). Jika terdapat intimidasi atau pengarahan suara di balik bantuan ini, delik korupsi dan pidana pemilu menjadi kian nyata.
Penggunaan atribut personal pada program kementerian melanggar asas profesionalitas dan netralitas birokrasi dalam pelayanan publik.
Selebaran yang mencantumkan nomor rekening dan nominal Rp 450.000 bersisian dengan foto politisi adalah pola lama yang seharusnya sudah punah. Masyarakat Bangkep diingatkan bahwa dana tersebut adalah hak konstitusional siswa yang dijamin undang-undang, bukan “belas kasihan” dari meja anggota dewan.
Publik kini menagih keberanian Bawaslu Bangkep dan Ombudsman untuk segera mengaudit pola sosialisasi bantuan ini. Jangan sampai hak pendidikan anak-anak kita dijadikan komoditas pasar gelap politik demi melanggengkan kekuasaan di Sulawesi Tengah.terutama dibangkep
Jein






