Scroll Untuk Lanjut Membaca

Minsel,Berantastipikornews.co.id
Inilah penyebab Perangkat Desa Boyong pante yang meninggal tidak terima santunan BPJS tenaga kerja.

Melanjutkan Investigasi media ini dari penelusuran sebelumnya , terkait oknum perangkat Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, yang meninggal namun , tidak bisa di klaim oleh Ahli waris BPJS Tenaga Kerja Prades, pada Kamis (20/03/2024) sekira pkl. 09.00 , di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Minsel, yang meninggal pada Bulan April Tahun 2024.

Di temui media ini di ruangannya, Kabid Pemberdayaan dari dinas PMD Minsel, Ester Lanny menjelaskan apa penyebab almarhumah Rut Bahanimbulo yang sudah bertugas selama 10 Tahun sebagai Perangkat Desa, namun tidak bisa menerima santunan BPJS Tenaga Kerja .

“Saya pada Bulan Mei Tahun 2023 menerima pembaharuan data Prades dari Desa Boyong Pante yang di kirim oleh Sekdes dan saya langsung mengirim data tersebut ke pihak BPJS dan ternyata data dari Desa Boyong Pante sudah terlambat karena nama Prades yang meninggal pada Bulan April, jadi nama dari almarhumah tersebut sudah tidak terdaftar lagi karena yang bersangkutan meninggal pada Bukan April”, terang Ester selaku Kabid.

Selanjutnya Ester menambahkan bahwa, nama Rut Bahanimbulo sebagai Prades sebelumnya masih terdaftar , tetapi pada sekira Tahun 2021 ada pemberhentian Prades Boyong Pante sekira 8 Orang ,namun mereka tempuh jalur Hukum lewat Pengadilan PTUN dan mereka di nyatakan menang dan di kembalikan ke-8 nama tersebut sebagai Prades Boyong Pante, namun data mereka sudah di hapus oleh Pemdes Desa Boyong Pante dan tidak lagi di kembalikan daftar nama mereka sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja Prades Minsel.

Untuk mencari kejelasan, media ini mengkonfirmasi Sekdes Boyong Pante lewat Via Whatsapp dan bisa berbicara sekaligus di dengar langsung oleh Kabid Ester, dalam pembicaraan tersebut akhirnya Sekdes mengakui bahwa nama dari almarhumah Rut Bahanimbulo sudah di hapus dari daftar Prades Boyong Pante dan sekalipun pada Tahun 2023 Rut Bahanimbulo di kembalikan sebagai Prades oleh Hukum Tua Definitif dan nama Rut sebagai Prades tidak di masukkan lagi ke Dinas PMD pada saat mereka bertugas kembali karena sebelumnya nama mereka sebagai Prades sudah di hapus.

Yapner selaku suami ahli waris penerima santunan BPJS Tersebut merasa sangat kecewa setelah mengetahui akan kronologi kenapa almarhumah tidak terdaftar lagi sebagai peserta BPJS tenaga kerja Prades Minsel.

“Saya sangat kecewa dengan kisah yang terjadi dengan kasus almarhumah Rut ini, ternyata ada permainan di dalam Pemerintahan Desa Boyong Pante sehingga mengorbankan hak dari almarhumah karena saya selaku ahli waris, sangat-sangat kecewa dan memohon kepada Pemerintah dan pihak BPJS kalau boleh dapat mencairkan akan santunan dana tersebut”, keluh Yapner.

Di ketahui mantan Pj. Hukum Tua Replin Paparo yang diduga berhentikan Rut sebagai Prades , media ini berusaha konfirmasi mantan Pj. Hukum Tua Boyong Pante Replin Paparo namun, sampai berita ini di naikkan belum juga dapat di hubungi.