Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Surabaya – berantastipikornews.co.id
Sebanyak tiga dari empat pelaku penculikan santri pondok pesantren (Ponpes) Metal ternyata warga Surabaya. Pelaku penculikan terhadap MS, 17, di Jalan Raya Pantura Rejoso, Pasuruan, Ini berhasil diringkus Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim.

Empat tersangka penculikan santri di Pasuruan tersebut, S, 24, warga Gempol, Pasuruan tinggal di Jalan Bendul Merisi Jaya Selatan, Surabaya, P, 60, warga Mojo Kidul, Gubeng, MHR, 32, warga Jalan Kaliasin, Tegalsari Surabaya. Satu pelaku lainya, AE, 34, warga Rejoso, Pasuruan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, setelah pihak ponpes dan korban melapor ke Polres Pasuruan Kota, Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim membantu melakukan penyelidikan bersama Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Polisi sebekumnya berhasil menangkap terhadap lima pelaku di exit Tol Kebomas-Gresik. Setelah itu polisi melakukan pengembangkan ke pelaku lainya yang bersembunyi di rumah temanya di Jalan Alam Bukit Raya Blok A4 KMB, Kebomas, Gresik.

Sebanyak tujuh orang diamankan ke Polres Pasuruan Kota dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan gelar perkara empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jumhur, Rabu (23/4).

Dijelaskan Jumhur, motif pelaku melakukan pencurian atas perintah oleh seseorang yang inisial P (DPO) yang menduga bahwa korban MS merupakan R alias D seseorang yang diduga menerima paket jenis sabu yang kemudian paket sabu tersebut tidak diberikan kepada inisial P. P lalu memerintahkan tersangka untuk menculik R. Namun bukannya R yang diculik, namun malah salah sasaran ke MS.

Aksi penculikan tersebut berawal saat korban MS santri di Pondok Metal, Rejoso Kota Pasuruan yang diduga oleh tersangka bahwa korban merupakan seseorang yang bernama Roni alias Dompis yang menjadi incaran para tersangka.

Selanjutnya korban diculik dan dibawa pelaku ke daerah perumahan di Kebomas, Gresik. Dalam perjalanan tersebut korban mengalami pengancaman dengan menggunakan senjata airsoft gun dan mengalami persekusi yang dilakukan oleh beberapa pelaku.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Terasangka S sebagai eksekusi korban serta melakukan pembekapan korban menggunakan sarung, AE melakukan penodongan menggunakan air softgun kepada korban di dalam mobil dan juga sebagai sopir. Kemudian P melakukan eksekusi pada saat penculikan dan MHR berperan melakukan eksekusi kepada korban dan melakukan pemukulan menggunakan tangan.

Kasus penculikan terhadap santri di Ponpes Metal, Pasuruan, oleh empat tersangka yang ternyata tiga diantaranya warga Surabaya.

(Kaperwil Jatim – Mr Abu Nawas)