Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sumba Barat Daya, BTN — Potret miris kemiskinan dan dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencoreng wajah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah kucuran Dana Desa yang masif, 16/11/2025

Kesejahteraan warga Desa Mali Iha, Kecamatan Kodi, justru terpantau stagnan, bahkan terkesan diabaikan.

​Laporan di lapangan menunjukkan bahwa program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) senilai Rp80.000.000 yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024 di Desa Mali Iha disinyalir belum tepat sasaran. Alih-alih membantu, dana fantastis ini diduga hanya menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang merugikan rakyat kecil.
​
*Ironi di Tengah Dana Miliaran, Keluarga Paulus Tinggal di Gubuk*

Bobrok
​Di balik laporan administrasi yang mungkin “rapi”, realitas di Desa Mali Iha sangat menyayat hati. Keluarga Paulus (80), seorang petani penggarap lahan, bersama istri, dua anak, dan cucunya, terpaksa tinggal di rumah reyot berukuran 5×6 meter yang jauh dari kata layak.

​Dinding terbuat dari bilah bambu yang lapuk.
​Lantai hanya beralaskan bambu.
​Atap dan dinding bolong di mana-mana, mengancam keselamatan dan kesehatan mereka terutama saat musim hujan dan angin.

​Keluarga ini hidup dalam kemelaratan ekstrem. Paulus, yang sering sakit-sakitan, bahkan harus mencari makan dengan cara “bertani” (meminta sedekah) di sekitar kebun. Mereka mengaku sudah puluhan tahun menempati gubuk ini dan belum pernah menerima bantuan perbaikan sama sekali.
​Lantas, ke mana perginya dana ratusan juta rupiah untuk rehap rumah tidak layak huni?

Apakah program ini hanya fiktif, atau dananya sudah beralih fungsi menjadi “sarang korupsi” oknum tertentu?
​
*Audit Inspektorat SBD Diduga ‘Abal-Abalan’: Mengapa Korupsi Dana Desa Kian Subur?*

​Kondisi ini semakin diperparah dengan dugaan lemahnya pengawasan. Penggunaan Dana Desa yang diklaim di luar SOP dan minimnya dokumentasi serta pelaporan pengawasan menjadi indikasi kuat adanya permainan kotor dalam pengelolaan anggaran.

​Masyarakat menuding Inspektorat Kabupaten SBD telah melakukan Audit yang ‘Abal-Abalan’, yang seolah-olah melegitimasi penyalahgunaan dana, membiarkan para pelaku menikmati hasil korupsinya, dan menutup mata terhadap penderitaan warga Mali Iha.

Mengapa temuan penyimpangan tidak ditindak tegas, dan desa-desa di SBD terus dilanda kasus serupa?
​Rp80.000.000 untuk satu unit RTLH di Mali Iha belum tepat sasaran.

​Pengawasan Dana Desa umumnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, dokumentasi, dan pelaporan, namun di Mali Iha proses ini dinilai Lemah.

​Masyarakat Tuntut Turun Tangan BPK-NTT dan Ombudsman!
​Melihat mandeknya penanganan di tingkat lokal, masyarakat Mali Iha dan pemerhati anti-korupsi kini menuntut intervensi dari lembaga yang lebih tinggi.

​Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT dan Ombudsman Republik Indonesia diminta untuk segera Turun Tangan melakukan audit investigatif yang independen dan menyeluruh di Desa Mali Iha.

​Tujuannya untuk Memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan atau tidak,

Untuk Menyingkap tabir gelap dugaan korupsi,diSBD ini agar para pelaku bisa dihukum tegas yang bermain-main dengan uang rakyat, dan memulihkan hak warga miskin, seperti keluarga Bapak Paulus, untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan manusiawi.

​Jangan biarkan Sumba Barat Daya terus menjadi lahan subur bagi para koruptor, sementara rakyatnya dibiarkan meringkuk di gubuk reyot!